Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Selama tiga hari kerja, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS ANAK) sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Toba Samosir (TOBASA) sangatlah diluar dugaan  dan akal sehat. Dimana,  Tobasa sebagai wilayah religius dan menjunjung tinggi nilai adat (dalihan natolu), saat ini memegang predikat sebagai Kampung (huta) darurat kekerasan Seksual terhadap anak dan krisis moralitas.

Sesungguhnya TOBASA tidaklah pantas mempunyai predikat krisis moralitas dan darurat kekerasan seksual terhadap anak, nanum ini kenyataannya dan tidak bisa terbantahkan. Menurut laporan Polres Tobasa, sepanjang Januari 2018 telah ditemukan fakta (berdasarkan laporan masyarakat) ada 6 kasus kekerasan seksual dalam bentuk hubungan seksual sedarah (incest) yang dilakukan oleh orang terdekat korban.

Angka ini dikuatirkan akan terus meningkat jika dibanding dengan 29 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi sepanjang tahun 2017.

Kasus kejahatan seksual  teranyar yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban di salah satu desa di Kecamatan Silaen, Tobasa Sumatera Selatan,  sangatlah mencoreng nilai-nilai agama dan adat di tanah Batak. Tim Kunker Komnas Perlindungan Anak  yang dipimpin Arist Merdeka Sirait berkesempatan berkunjung ke desa Silaen  untuk bertemu dengan korban Putri (14) bukanlah nama sebenarnya dan  ibu korban.

Korban menceritakan pengalaman pahitnya itu, bahwa sejak korban usia 12 tahun telah diperlakukan salah secara seksual dengan penuh ancaman oleh ayah kandung dan paman kandung korban secara berulang-ulang selama dua tahun hingga korban saat ini mengandung 4 bulan.

Korban menceritakan,  setiap kali ayah dan paman korban melakukan kejahatan seksual kepada dirinya, diawali dengan  menenggak minuman keras tradisional "Tuak" lebih dahulu dari warung tuak langganan ayah korban.

Kejahatan seksual ini selalu dilakukan ayah dan pamannya pada saat ibunya dan adik-adiknya terlelap tidur pada malam hari. Bahkan pamannya pernah masuk ke kamarnya dengan cara memanjat  melalui internit untuk memaksa korban untuk melayani kebejatan pamannya.

Kemudian peristiwa yang sama dan memiluhkan juga dialami dua anak remaja kakak  beradik siswi SMP di Balige, Tobasa, masing-masing yaitu Bunga (13) dan Melati (14), keduanya bukan nama sebenarnya,  mengalami kejahatan seksual berulang-ulang dalam bentuk incest yang dilakukan oleh kedua  orangtua kandungnya sendiri dengan penuh ancaman untuk tidak disekolahkan jika tidak mau melayani prilaku bejat ayah kandungnya.

" Nasib malang bagi Bunga (13) saat korban melaporkan peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan ayahnya ini kepada guru agamanya dengan harapan mendapat perlindungan, namun guru agamanya justru memanfaatkan situasi buruk itu untuk melakukan kejahatan seksual terhadap korban dengan penuh ancaman. Bahkan oleh kepala sekolah kedua korban dikeluarkan dari sekolah dengan cara memberhentikannya,"  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya di Jakarta kepada media di Sumatera Utara,  Selasa (20/02/18).

Lanjut dikatakan Arist, untuk memastikan kebenaran atas peristiwa ini, dalam kunjungan kerja Komnas Perlindungan anak ke Polres Tobasa bersama Bupati Tobasa DARWIN SIAGIAN bersama jajarannya berkesempatan bertemu dan berdialog dengan ayah dan paman korban.

" Pada kesempatan itu,  dihadapan Wakapolres Tobasa, Kasat Reskrim dan para penyidik dari Unit PPA Polres Tobasa diperoleh pengakuan dan kronologis peritiwa kejahatan seksual yang mengejut dan biadab yang dilakukan pelaku JS (38) ayah kandung korban dan N (32) selaku paman korban.

" Atas dasar kejahatan seksual yang sulit diterima akal sehat manusia itulah,  Komnas Perlindungan Anak dan atas dorongan masyarakat Tobasa agar Polres Tobasa menerapkan Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016  junto UU RI No. 35 Tahun tentang Perlindungan Anak,  sehingga Jaksa Penuntut umum (JPU) dapat menetapkan tuntutannya kepada predator kejahatan seksual sesuai dengan harapan masyarakat minimal dengan ancaman pidana 10 tahun dan maksimal 20 tahun, dan dapat dikenakan hukuman tambahan fisik seumur hidup dan hukuman "Kastrasi" yakni kebiri lewat suntik kimia apakagi dilakukan oleh orangtua kandung dan paman dari korban, dan oleh hukum dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya.

" Dari 2 kasus kejahatan seksual yang dilakukan orangtua kandung, paman dan kerabat terdekat keluarga yang diungkap dalam peristiwa ini serta meningkatnya jumlah angka kejahatan seksual terhadap anak yang terungkap dan dilaporkan kepada Polisi di Tobasa dan Komnas Perlindungan Anak tidaklah berlebihan., jika Tobasa saat ini dalam kondisi Darurat Kekerasan Seksual dan Krisis Moralitas," beber Arist.

Oleh sebab itulah, masih  Arist, dari hasil temuan data dan fakta kekerasan seksual yang diperoleh dari Kunjungan Kerja Komnas Perlindungan Anak selama di Kabupaten Tobasa bersama Bupati Tobasa, Komnas Perlindungan Anak mempresentasikan temuannya sebagai narasumber utama dalam sebuah diskusi panel warga Balige yang diselenggarakan oleh Partukoan S3 (Saurdot, Satahi jala Saroha) yang di Ketuai oleh bapak Ir. Parlin Sianipar dan diorganisir oleh dr. Tota Manurung serta partisipasi pemikiran dari J. Siahaan, SH. dan bapak Pardede.

" Dan dari Diskusi panel itu, diperoleh kesimpulan bahwa situai tanah Batak khususnya Tobasa telah terjadi degradasi Moralitas akhlak dan adat Batak di Tobasa. Hasil dari pertemuan itu disepakati dan mendapat dukungan dari Bupati Tobasa dan Jajaran pemerintahannya  dalam rangka Memutus Mata Rantai Kekerasan  Seksual Terhadap Anak serta merajut kembali nilai-nilai Adat, Moralitas dan Agama di Tobasa yang sudah mulai terancam hancur, perlu segera Membangunan Gerakan Perlindungan Anak Sahuta (sekampung), dengan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan solidaritas  yakni "Sisada Anak Sisada Boru, Marsijaga anakna diganup Huta" dan menyediakan Rumah Aman Bagi Korban di Tobasa, serta membuat Nota Kesepemahamam (MoU) dengan Polres Tobasa agar semua kasus-kasus kejahatan seksual ditangani dengan cepat dan berkeadilan bagi korban dan Tidak melayani kata damai terhadap kejahatan seksual dalam bentuk apapun, demikian juga dengan meningkatkan peran institusi lintas agama kususnya peran Gereja agar mampu menyuarakan suara kenabiannya untuk kasus-kasus kejahatan seksual, kejahatan kemanusiaan serta kejahatan moralitas.

" Dalam kesempatan itu,  Komnas Perlindungan Anak memberikan dukungan apreasiasi kepada Bupati Tobasa yang menyatakan komitmennya terhadap hasil dari diskusi panel yang disiapkan Forum Masyarakat Tobasa dan S3, serta kepada Polres Tobasa yang dengan sigap dan cepat menangkan para predator kejahatan seksual terhadap anak do Tobasa",  demikian disampaikan Arist kepada awak media usai menghadiri Diskusi panel Forum Masyarakat S3 di Balige. (Rel)

Leave A Reply