INTAIKASUS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hoppen Sinaga menuntut mantan Bupati Nias, Binahati B.Baeha dengan pidana 8 tahun penjara. Penuntut umum dari Kejati Sumut itu juga menuntut Binahati dengan denda sebesar Rp Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
" Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa dengan ketentuan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ucap JPU Hoppen Sinaga dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti dalam persidangan yang digelar di Ruang VII PN Medan, Kamis (22/2/2018).
Jaksa juga menuntut Binahati membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.
" Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika tidak mencukup diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara," kata Hoplen.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa, terdakwa saat menjabat sebagai Bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.
Jaksa menjelaskan, terdakwa menguntungkan diri sendiri. Dengan itu, telah terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut secara ilegal dilakukan Pemkab Nias.
Sementara itu, Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga, yakni PT Riau Airlines tidak ada dasar hukum. Seharusnya didukung diterbitkan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) sehingga terjalin kerjasama secara legalitas.
" Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebesar Rp 6 miliar," ungkap JPU saat itu. (Red)