INTAIKASUS.COM - Seorang pelaku penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri bernama Jefri Kusuma Siregar, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Selasa (6/2/2018).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban Bambang Herlambang, warga Medan dengan LP Nomor : 91 /K/II/2018/ Polrestabes / sektor Medan Kota. Dalam laporannya, korban menyebutkan menderita kerugian materi satu unit sepeda motor Honda New Beat nomor polisi BK-2082-AHF warna biru putih tahun 2017.
" Penggelapan itu diawali Sabtu (3/2) siang, saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Kepada korban, tersangka mendesak meminjam sepeda motor temannya itu karena ingin mengambil uang ke mesin ATM.
Namun, sejak saat itu tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.
" Lalu pada Senin (5/2), korban sempat menghubungi telepon seluler tersangka, namun tidak diangkat. Belakangan, tersangka mendatangi korban dan mengatakan sepeda motornya telah dipinjam temannya yang lain dan belum kembali. Korban tidak percaya dan melaporkan tersangka," ujar Iptu Suhardiman
Lanjutnya mengatakan, kemudian polisi berhasil menangkap tersangka bersama korban. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 3 juta kepada penadah berinisial H," sebut Kanit. (Rn)