INTAIKASUS.COM –Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Adapun kedua tersangka yakni, Siswa Riandi (29) warga Jalan Seksama Gg. Pribadi No. 11 Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, dan Teryadi Simbolon (21) warga Jalan Ngumban Surbakti Pasar VIII Kecamatan Medan Selayang. Keduanya tak berkutik ketika digerebek petugas Polsek Medan Kota, kemarin malam. Sebab, kedua pria pengangguran tersebut dipergoki tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kediaman tersangka Siswa Riandi.
Dari keduanya disita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu, satu bong dan dua mancis.
" Penangkapan kedua tersangka dari informasi warga yang kita terima. Kini, kita sedang menguber pengedar sabu-sabu yang telah diketahui identitasnya," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman.
Lanjut dikatakan Iptu Suhardiman, awalnya pihaknya menerima informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sekitar Jalan Seksama. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Ketika itu, petugas mencurigai rumah tersangka Siswa Riandi, karena disebut sering dijadikan lokasi mengonsumsi barang terlarang sabu-sabu sehingga dilakukan penggerebekan.
" Hasilnya, polisi mendapati kedua tersangka tengah asyik mengonsumsi barang terlarang tersebut. Keduanya berikut barang bukti langsung digelandang ke komando guna proses penyidikan dan pengembangan.
" Tersangka melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (Rn)