Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COMKepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan meringkus pasangan suami istri (Pasutri) dari rumahnya lantaran kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Adapun kedua tersangka yakni, Masri Limbong (32) dan Sinta Permata Sari (27). Warga Jalan Tanjung Selamat, Komplek Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang diringkus polisi pada, Jumat (2/2) sekira pukul 15.00 Wib.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah bong sabu, 2 buah mancis, 1 blok plastik klip kecil kosong.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan  mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Tanjung Selamat di Perumahan Lestari Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Deliserdang, kerap dijadikan transaksi narkoba atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

" Kemudian pelapor langsung masuk dan melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri (pasutri). Saat dilakukan penggeledahan, dari pasutri tersebut, tidak ada ditemukan barang bukti. Namun, dari dalam kamarnya ada ditemukan barang bukti sabu-sabu berikut alat hisapnya," sebut Kompol Wira.


Lanjut Wira menceritakan, keduanya ditangkap polisi setelah pasutri ini usai mengkonsumsi sabu-sabu.  Kemudian, kedua  tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sunggal bersama dengan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" Terhadap tersangka keduanya dikenakan Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," ujar orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini. (Rn)

Leave A Reply