INTAIKASUS.COM - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap 5 Orang Karyawan yakni Selamat Butar-butar, Haposan Sihombing, Agustinus Ginting, Windi Pratama Rizkia dan Ade Kusuma Hardianto.
Akibat dipecat sepihak, perusahaan PT Metro Global Service digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di pengadilan Negri Medan.
Hal ini dikatakan kuasa hukum
penggugat, Sasmito Sihombing SH, saat ditemui sejumlah wartawan di PN Medan, Senin (12/2/2018).
Dalam kasus tersebut, lanjut Sasmito, gugatan yang dilakukan mengacu kepada, Undang-undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Industrial, serta mengacu pada Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.17/Men/VI/2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator, urainya.
Dijelaskan Sasmito Sihombing SH, gugatan tersebut juga dilakukan setelah menerima surat pengaduan dari pekerja. Selanjutnya pihaknya selaku kuasa hukum penggugat melaporkan hal dugaan pemecatan sepihak terhadap sejumlah karyawan yang dilakukan PT Metro Global Service ke Disnakertrans Kota Medan, dan pihak Disnaker memanggil pihak PT Metro Global Service guna dimediasi.
" Dua kali pihak perusahaan dipanggil oleh Disnaker, tetapi tidak datang, selanjutnya pihak Disnaker sudah menghubungi secara langsung pihak perusahaan PT Metro Global Service di Jakarta tetapi sama saja jawaban yang diberikan tidak menghasilkan kesepakatan", ujar Sasmito, seraya menambahkan sesuai dengan anjuran dan pembayaran sisa kontrak kerja, PT. Metro Global Services dianjurkan membayar sisa kontrak kurang lebih sebesar Rp.221.000.000, terhadap karyawan yang dipecat sepihak.
Masih dikatakan Sasmito, dalam hal pemecatan sepihak yang dilakukan pihak perusahaan, sudah jelas melanggar aturan perundang undangan tenaga kerja dan Permenakertrans no. 100 tahun 2014 tentang PKWT dan PKWTT.
" Belum selesai kontrak pihak perusahaan sudah melakukan pemecatan terhadap para karyawan tersebut. Jadi intinya selaku kuasa hukum, kita gugat kasus ini ke pengadilan", tegas Sasmito Sihombing SH. (Tim)