INTAIKASUS.COM - Dari Januari hingga Februari 2018, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba. Total sebanyak 19,23 Kg sabu dan 27 ribu butir Ekstasi disita polisi dari pengungkapan tersebut.
" Kasus narkoba yang berhasil diungkap berasal dari dua jaringan internasional yang masuk melalui dua jalur ke Sumatera Utara," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (22/2/2018).
Kapolda Paulus mengatakan, sindikat jaringan itu berasal dari Malaysia-Pekanbaru- Medan- Aceh, dan juga Malaysia melalui Aceh, Jambi dan Medan. Pengungkapan ini dilakukan sejak tanggal 25 Januari 2018 hingga 16 Februari kemarin. Diantara tersangka terdapat satu orang wanita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapoldasu juga mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika. "Akibat perbuatannya mereka terancam minimal 6 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (Rn)