INTAIKASUS.COM – Fahrozi (23) warga Desa Baru, Batang Kuis, Deliserdang, dan Muhammad Hakim alias Akim (38) warga Gampong Pante Beuren, Desa Pante Beuren, Pidie Jaya Aceh harus menikmati pengapnya ruang tahanan Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.
Pasalnya, pada Kamis (15/2) petang sekira pukul 17.30 Wib, duo sekawan ini ditangkap petugas Polsek Medan Baru saat membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pancasila Pasar 7 Tembung, Percut Seituan, Deliserdang.
Diamankannya kedua pelaku, atas informasi warga kepada petugas, bahwa ada transaksi narkoba.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Sesampai di TKP, petugas melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor keluar dari Jalan Seirotan Batang Kuis.
" Gerak geriknya mencurigakan, kemudian sepeda motor pelaku dihentikan. Dan, seorang pelaku bernama, Fahrozi membuang bungkusan benda plastik ke aspal. Dan saat di periksa berisi 1 bungkus plastik berisi sabu sabu," ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.
Kepada petugas sambung Kompol Victor, kedua pelaku mengaku membeli sabu dengan cara patungan seharga Rp100 ribu. Kemudian, pelaku beserta barangbukti di boyong ke komando.
" Bila ada info dari warga untuk kasus narkoba, Polsek Medan Baru tetap komit memberantasnya," ujar Kompol Victor sembari menjelaskan, kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 12 tahu penjara, tegas mantan Kapolsek Medan Barat ini. (Rn)