INTAIKASUS.COM - Ketiga warga Kota Belawan yang merupakan tersangka pencuri barang milik Toko PT. Karya Agung berdiri di Jalan Sumatera Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan, di tangkap dan dimasukan dalam sel tahanan Mapolsek Belawan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS alias Coro (31) warga Jln. Bengkalis G.A. 1. Linkungan 1 kelurahan Belawan 1 Kec. Medan Belawan; Jd alias Junet (30) warga Jalan Kampar Blok IF Link.1 Kelurahan Belawan 1 Kec. Medan Belawan; dan Md alias Mul (35) warga Jln. Indragiri blok CD Kelurahan Belawan, Kec. Medan Belawan, yang ditangkap Sabtu (10/02/2018).
Kapolsek Belawan melalui Kanit Reskrim Ipda Sebayang, kepada wartawan menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 5 gulung kabel, 5 karung besi penyampung pipa kapal.
Akibat pencurian ini kerugian diperkirakan sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Lanjut dikatakan Kanit, menurut pengakuan dari salah satu tersangka, bahwa mereka membongkar toko Karya Agung dan mengambil barang-barang didalam toko bersama tersangka HH dan LE, kini keduanya dalam pengejaran," ujarnya. (Rn)