Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - BNNP propinsi Sumut ungkap sindikat peredaran narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 14,746 butir dari seorang pelaku inisial CA (36) warga Desa Kayu Putih Kec. Pulo Gadong Jakarta pada (27/1/2018) lalu di Grand Bay Pluit Jakarta.

Adapun kronologis penangkapan ini berawal dari "informasi masyarakat tentang adanya kiriman paket yang disinyalir berisi narkotika, atas informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara Control Delivery  (pengiriman dalam pengawasan dengan mengirim paket tersebut ketujuan dari Medan ke Jakarta)," terang Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brig. Pol. Drs. Marfhauli Siregar didampingi Kabid. Pemberantasan AKP Agus Halimuddin dalam konfrensi pers nya di Halaman Kantor BNNP Sumatera Utara Jln. William Iskandar Medan, Selasa (6/3/18) siang.

Lanjut Marfhauli mengatakan, lalu pada  tanggal 28 Januari 2018, sekira pukul 13.00 WIB,  paket pil tersebut sampai kealamat Apartemen Green Bay Puit Tower Gardenia No. 28 AD dikirim melalui biro jasa pengiriman JNE yang diterima oleh pihak Receptionist Apartemen, kemudian seorang sekuriti bernama SAS mengambil paket tersebut atas suruhan seseorang yang belum diketahui namanya melalui via telefon selular untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama CA yang telah menunggu dihalaman parkir valet dengan menumpang Taksi Blue Bird, yang kemudian paket di masukkan kedalam bagasi belakang Taksi.

" Selang beberapa saat setelah berangkat, CA di tangkap oleh tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara sekira pukul 15.15 wib yang di pimpin langsung Kabid. Pemberantasan Agus Halimuddin" beber Brig. Pol.Drs. Marfhauli Siregar.

" Selanjutnya penanganan tindak lanjut Bidang Pemberantasan mengamankan tersangka beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.  Dengan hasil pemeriksaan bahwa paket Narkotika atas tersangka CA mengaku telah melakukan pekerjaan pengiriman paket pil Ekstasi sudah 2  kali" ujar AKBP Agus Halimuddin.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Agus, tersangka CA di kenakan sanksi pasal 114 ayat (2)' pasal 112 ayat (2) jo 132 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup paling singkat enam (6) Tahun, paling lama dua puluh (20) Tahun," tandasnya. (Int)
Leave A Reply