INTAIKASUS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, menggerebek rumah di Jalan Mawar, Lorong Sejahtera, Kecamatan Medan Polonia, yang dijadikan tempat pembuatan (industri rumahan) pil ekstasi, Rabu (14/2/2018) lalu, sekira jam 18.00 wib.
Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 9 orang serta menyita 42 butir pil ekstasi warna hijau, 1 alat cetak serta berbagai bahan baku yang diduga kuat sebagai campuran pil ekstasi tersebut.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, mengatakan, rumah yang digrebek itu adalah milik pasangan suami istri berinisial HP (39) dan DN (36), warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia. Keduanya merupakan orang yang menjalankan pembuatan ekstasi tersebut.
Selain pemilik, tiga pekerja, masing-masing berinisial F (31) dan ZE (45) warga Jalan Brigjen Zein Hamid, AE (32) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa 5 Polonia. Saat bersamaan juga polisi mengamakan tamu yang sedang menggunakan narkoba di rumah itu yakni, AH (43), B (27), M (30), ketiganya warga Jala Mawar Polonia, dan R (30) warga Jalan Cinta Karya, Medan Polonia.
"Jadi, ini merupakan home industri kecil-kecilan pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh tersangka HP dan DN berikut 3 orang pekerjanya," terang Marsauli Siregar, saat memaparkan kasus ini di markas BNNP Sumut, Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (19/2/2018) jam 10.00 wib.
Dari hasil introgasi terhadap pasutri tersebut, keduanya mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut dalam dua bulan terakhir. Dan ekstasi yang diracik belum banyak beredar.
" Baru dua bulan berjalan. Dan untuk harga per butirnya, tersangka menjualnya seharga Rp80 ribu. Bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk pembuatan pil ekstasi ini sangatlah berbahaya untuk dikomsumsi, karena terbuat dari sabun dan bedak gatal.
"Jika dikonsumsi, dampaknya sangat berbahaya bagi tubuh. Hal itu bisa dilihat dari bahan yang dicampurkan dalam pembuatan pil ekstasi tersebut," tegasnya.
Marsauli berharap, informasi bahayanya bahan yang dicampurkan dalam pembuatan pil ekstasi ini bisa disebarluaskan. Sehingga masyarakat luas bisa mengetahui bahwa pil ekstasi ini sangatlah berbahaya.
" Saya harapkan rekan-rekan media bisa menyebarluaskan imbauan ini. Karena jika pil ekstasi ini dikonsumsi akan merusak tubuh kita," harap, Marsauli Siregar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 42 butir ekstasi siap edar, 2 butir pil ekstasi warna merah dan hijau, bahan baku berupa tepung warna hijau sekira 104,54 gram, bahan baku berupa tepung sekira 25,60 gram, 1 set alat cetak narkotika berupa logam nikel, 2 buah martol, 1 set blender, obat-obatan berupa mixagrip, bodrex, procold, dan dextral.
" Ada sabun pembersih, ada air sabu (narkoba), ada bedak gatal salycyl talk, itu mereka campurkan, kotoran kucing belum ada (belum dicampurkan)," katanya.
Selain pengungkapan industri ekstasi rumahan, BNNP Sumut juga mengamankan 214 kilogram/bal ganja kering asal Aceh dan barang bukti narkoba jenis lainnya dari lokasi berbeda. Kasus Ganja yang datangnya dari provinsi tetangga kita ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang tercium sejak lama.
" Ganja dan bahan narkoba itu diamankan dari kawasan Jalan AMD, Kelurahan Durian, Tebing Tinggi, dari mobil Innova Plat BK 1734 DC pada Minggu (11/2/2018) sekira jam 02.00 wib.
" Saat itu mobil melintas dengan kecepatan tinggi dan ketika diminta berhenti, mobil tersebut tidak mau berhenti dan terpaksa petugas menembak mobil tersebut sehingga mobil kehilangan kendali. Kemudian kami mengepung dan mengggeledah mobil tersebut lalu kami menemukan 2 orang pelaku, satu orang diantaranya ditembak beserta barang bukti ratusan Kg jenis Ganja," sebut Brigjen Pol Marsauli Siregar.
" Kepada keempat tersangka, AB (35) warga Prov. NAD dan AR (32) warga Gayo Lues Provinsi NAD, dijerat dengan Pasal 115, 114, 111, 132 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup," tandasnya. (Rn)