INTAIKASUS.COM – Mulia Harahap (32) warga Jalan Danau Sentani KM 19, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan Ramawan (28) warga Jalan Gajah Mada Lingkungan V, Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Sunggal Polrestabes Medan.
Pasalnya, kedua pria ini kedapatan membawa 1 bungkus paket kecil narkoba jenis sabu-sabu pada hari, Sabtu (10/2) sekitar pukul 14.00 Wib, di Jalan Sei Mencirim, Desa Seimencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (27/2) mengatakan bahwa sekira pukul 14.00 Wib, petugas yang sedang melaksanakan patroli melihat 2 orang laki – laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian, petugas menghampiri kedua pelaku, dan dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan sepaket kecil narkoba jenis sabu sabu dari tangan tersangka, Mulia Harahap.
" Kepada petugas, tersangka (Mula Harahap-red) mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang baru dibeli seharga Rp50.000. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka di ganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) uu RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ungkap mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini. (Int)