INTAIKASUS.COM – Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan berhasil menciduk seorang preman terlibat kasus penganiayaan, yakni M. Safii Nasution alias Buyung Berlan (66) warga Jalan Ismaliyah No. 62 Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area. Ditangkap dari rumahnya, karena menganiaya Wahyu Damanik, Senin (12/2) malam.
Akibat perbuatannya, mantan narapidana tersandung kasus narkoba itu kini sedang diperiksa di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Informasi diperoleh
wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/2), penangkapan tersangka berdasarkan pengaduan korban dan informasi masyarakat. Semula Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan yang sedang memburu para pelaku kejahatan menerima informasi bahwa tersangka (Buyung-red) sedang berada dirumahnya.
Tak mau menyia-nyiakan informasi itu, Tim Serse Unit Jahtanras Polrestabes Medan langsung turun kelokasi dan tak pelak lagi tersangka Buyung Berlan disergap lalu diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu SH SIK MH ketika dikonfirmasi wartawan, belum mengetahui penangkapan tersebut.
" Saya belum tahu penangkapan terhadap tersangka Buyung Berlan, nanti saya cek ya bang," ucap Putu.
Sementara itu, Wahyu Damanik mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu SH SIK MH beserta anggota yang menangkap Buyung Berlan pelaku penganiayaan terhadap dirinya. Ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk memproses dan menghukum tersangka seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Buyung Berlan dilaporkan Wahyu Damanik ke Polrestabes Medan Sesuai dengan laporan pengaduan nomor : LP/ 2092/ K/ X/ 2017/ Restabes Medan, tanggal 16-10- 2017 terkait tindak pidana penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, Wahyu tidak dapat menjalankan aktifitasnya setiap hari. "Saya juga sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka memar dianiaya Buyung B dengan teman-temannya," katanya. (Red)