INTAIKASUS.COM - Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan, tetapi hingga saat ini Mujianto tidak juga ditahan oleh pihak Polda Sumut. Ketidak mampuan Poldasu menindak Mujianto disinyalir karena Mujianto merasa lebih kuat dan lebih kuasa dari Poldasu. Mujianto telah menjadi tersangka disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan petinggi Polri berbintang 3 dan menduduki jabatan sebagai wakilnya Kapolri, untuk memback up segala tindak tanduk baik itu tindakan melakukan penyerobatan maupun tindakan penipuan yang dilakukan Mujianto.
Demikian dikatakan Marlon Purba, SH, mantan anggota DPRD Sumut, yang juga Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara, kepada wartawan dalam conference pers nya, Senin (13/01/2018) di Restoran Kantin Poldasu, Senin (15/1/2018).
" Hukum harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh sekalipun, jangan karena ada intervensi dari petinggi Polri, sehingga berakibat korban tidak mendapat perlindungan hukum", ujar Marlon.
Lanjut dijelaskan Marlon Purba SH, dirinya beserta unsur pengurus FPI dan HMI, datang ke Mapolda Sumut untuk menemui Kapolda Sumut, guna mempertanyakan kasus penipuan yang dilakukan Mujianto terhadap korbannya H Armen Lubis, yang kasusnya telah bergulir hingga lebih kurang setahun lamanya. Namun ada berkisar lima jam menunggu tak juga ketemu dengan Kapolda, hingga jam kerja usai.
" Padahal setelah dilakukan proses pemeriksaan termasuk saksi-saksi dan gelar perkara, terlapor Mujianto alias Anam diputuskan oleh Dirreskrimum Poldasu mutlak menjadi tersangka, dengan dikeluarkan surat resmi SP2HP No.B/397/XI/2017 Ditreskrimum, yang ditanda tangani atas nama Dir Reskrimum Poldasu unit Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu, tanggal 15 November 2017.
" Tindakan Pidana Penipuan yang dilakukan Mujianto terhadap H Armen Lubis, yang sampai saat ini belum dilakukan tindakan penahanan walaupun sudah menjadi tersangka. Bisa saja ada indikasi tersangka melarikan diri dari jerat hukum, Saya menduga Pelaku yang sudah menjadi Tersangka, membeli Hukum di Kepolisian Republik Indonesia ini," kata Marlon Purba yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Sumatera Utara.
Sambung Marlon mengatakan, dengan tidak ditahannya Mujianto sudah jelas menimbulkan kekecewaan korban yang notabenenya harus dilindungi secara hukum, karena dalam hal ini sudah jelas korban adalah pihak yang dirugikan, dan wajib mendapat pembelaan dari aparat penegak hukum", ungkap Marlon Purba, SH, mantan anggota DPRD Sumut ini.
Sebelumnya, lanjut Marlon menjelaskan, proses penyelesaian antara korban dan tersangka sudah melalui tahapan, baik melalui mediasi yang dilakukan, konfrontir. Namun tidak dapat terlaksana dengan baik karena tindak tanduk tersangka. Itu terbukti pada konfrontir terakhir pada 9 Januari 2018, tidak menemui titik terang, pada saat itu tersangka juga tidak mempunyai etika baik, malahan menghardik saya dengan kata-kata kasar, "ujar Marlon Purba, SH, seraya menambahkan terkait kasus ini, dalam waktu dekat dirinya beserta teman-teman aktivis akan menghadap Kapolri, mempertanyakan kasus ini.
Ditempat yang sama, pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Deliserdang, mengharapkan pihak Poldasu tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum khususnya di wilayah Sumut.
" Harapan kami kasus ini segera selesai, dan tersangka segera ditangkap. Selaku HMI kami meminta hukum benar-benar dijadikan Panglima di Negara yang kita cintai ini. Untuk apa adanya hukum apabila dalam penegakkannya "Memble" dan tidak dijalankan dengan benar. Jadi sekali lagi kami meminta pihak Poldasu harus mengedepankan kebenaran, yang salah dihukum, yang benar dibela, jadi tidak terkesan adanya tebang pilih", ucap Ust. Arpan endra. spdi, dan berjanji akan terus mendesak pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini.
Kemudian dari Jama'ah Masjid Al Ikhlas, H. Sumbo Saing, bersama Ust. Ahmad Nadhira. SP. MSI dan Ust. H Samsuddin Nur Sirait. Mpd, Ketua BKM H. Abrin Sutrisno. SE, meminta kasus ini harus di tuntaskan.
" Kami tidak diam, Mati Syahid pun jadi. Bapak Kapolda Sumut harus serius memantau perkara ini sebelum kami muslim turun ke jalan." pintanya.
Sebelumnya, awal permasalahan hingga pada kasus yang masuk ranah hukum, bermula dari pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujiono dengan luas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu.
Kedua belah pihak antara Mujiono dan H Armen Lubis telah sepakat soal tanah timbun seharga Rp2.500.000.000 /Ha menjadi Rp3.000.000.000/Ha. Berdasarkan kesepakatan, lalu dimulai penimbunan dan telah diselesaikan pekerjaan tersebut pada bulan Maret 2015 oleh, H Armen Lubis.
Sementara menurut H. Armen Lubis, hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan oleh Mujiono.
Setelah melalui proses panjang berkisar 10 bulan lamanya, diawali dengan mediasi ternyata hanya manis mulut alias janji belaka. Sehingga, oleh H Armen Lubis melaporkan kasusnya ke Polda Sumut. (Tim/Int)