INTAIKASUS.COM - Medan, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Elyana, menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun,SH selama 18 bulan penjara penuh dengan rekayasa dan Konspirasi.
Hal itu dikatakan Tim penasehat hukum terdakwa dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) Dalam Perkara Pidana Nomor : 3147/Pid.B/2017/PN.Mdn, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/1/2018) sore.
" JPU mendakwahkan klien kami dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, Maka unsur penganiayaan tersebut haruslah terbukti dan cara membuktikannya harus sesuai dengan Undang – Undang bukan dengan cara merekayasa dan konspirasi. Seharusnya sesuai dengan keterangan para saksi yang sudah memberikan keterangan dibawah sumpah dan bukan berdasarkan Beritanya Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian, "tegas penasehat hukum terdakwa.
Lanjutnya mengatakan, dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa keterangan-keterangan para saksi yang diajukan oleh JPU, Berbanding terbalik dengan pernyataan para saksi, unsur penganiayaan seperti yang didakwakan JPU harus terbukti secara sah dan meyakinkan", ketus Didik Heru Arbiantoro SH.MH, didampingi Dedek Gunawan SH.MH dan Suharmansyah SH.MH.
Menurutnya, kami menduga saudara JPU hanya mengcopy paste keterangan para saksi – saksi yang terdapat pada BAP kemudian dituangkan kedalam dakwaan dan tuntutan dan bukan berdasarkan fakta fakta yang terungkap didepan persidangan, ” tegas Didik Heru Arbiantoro SH.MH.
Anehnya, kata Didik Heru lagi, peristiwa penyiraman kopi oleh terdakwa kepada Carissa Yang, Lengan kiri dari Ali Susanto alias Ahui terkena langsung dan tidak terjadi apa - apa atau tidak melepuh tetapi Saksi korban Carissa Yang bisa mengalami luka tingkat I, hal inilah kami mengatakan bahwa kasus ini sarat direkayasa. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan", ucapnya.
Lebih lanjut Didik mengatakan, sebab, terpenuhi kategori suatu penganiayaan haruslah memenuhi 4 hal, Perbuatan dengan kemauan jahat. Tidak ada tujuan yang pantas atau dengan secara tidak perlu, Dilakukan dengan sadar dan secara sengaja dan mengakibatkan kesakitan pada tubuh orang lain berupa penderitaan, Sakit atau Luka.
" Kasus ini bermula saat terdakwa Elyana dituduh selingkuh, Lantas Elyana mencari Carrisa Yang karena terdakwa ingin mencoba menyelesaikan kemelut yang terjadi dalam rumah tangganya dengan suaminya Chandra Chan yang merupakan anak kandung dari Carissa Yang. Sesampai terdakwa ditempat dirumah Ahui, Lantas Carissa Yang menyeleneh katanya ” Ko Ahui, Kok ada dia disini (Elyana), Suruh dia pulang dan saya tidak mau ada dia disini dan kalau ada dia disini saya tidak mau bicara, dia tidak pantas ada disini, ” jelas penasehat hukum terdakwa dihadapan majelis hakim.
Dalam kasus ini harus dipahami bahwa, Berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan ternyata tidak ada unsur kesengajaan dalam penyiraman kopi tersebut, Maka untuk melakukan perbuatan melawan hukum seperti penganiayaan harus JPU mampu membuktikannya.
Untuk itu, Didik berharap majelis hakim agar menerima dan mengabulkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan menyatakan dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. (Tim)