Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan Terdakwa Lihat Barbut
INTAIKASUS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun,SH.MH menuntut terdakwa Elyana 18 bulan penjara dalam kasus penyiraman air kopi kepada mertua. Menurut JPU tuntutannya sesuai dengan fakta persidangan yakni keterangan daripada saksi -saksi.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan, JPU Nur Ainun menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Elyana telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayanaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan. Sejalan surat tuntutannya No.Reg.Perkara:PDM-86/Ep.1/Mdn/10/2017.
Dalam dakwaan JPU Nur Ainun dalam sidang yang digelar di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjelaskan, Hasil pemeriksaan ahli ada menemukan luka bakar tingkat 1, pada bagian kanan tubuh korban, dipunggung, Leher dan Lengan serta lipatan paha sebagaimana hasil visum Et Repertum Nomor :09/VER/RSCAM/MR/VII/2017 yang ditanda tangani dr Rudi Gandawinata.
Sementara Penasehat hukum terdakwa menolak tuntutan JPU, "tidak ada dasar tuntutannya karena berbanding terbalik dengan fakta persidangan. Saksi seperti Tianmin adik kandung korban, kemudian Ahui kan sudah jelas menyebutkan tak mungkin air kopi itu bisa membuat kulit melepuh. Karena memang kopinya sudah dingin dengan durasi 30 menit lamanya," jelas Dede Gunawan,SH.MH.
Tidak masuk akal tuntutan jaksa 1,6 Tahun, kami menilai tuntutan ini terkesan mengada - ngada. Saya menjelaskan ini bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan dan fakta hukum semestinya klien kami dibebaskan. Lantas dimana kesesuaian antara keterangan para saksi kan berbanding terbalik dengan tuntutan JPU.
Artinya, "tidak ada ketidaksesuaian antara dakwaan JPU dengan keterangan saksi, kami mengira JPU kurang menguasai apa yang menjadi tuntutannya," tuturnya.
" Selama persidangan, Saksi – saksi yang dihadirkan JPU justru menyatakan penyiraman kopi itu didasari karena perkelahian mulut. Dan kedua kopi yang disiram sudah dingin dan ketiga berdasarkan keterangan saksi menjelaskan bahwa tidak terjadi luka melepuh," jelas Dedek Gunawan SH.MH didampingi Suharmansyah SH.MH dan Didik Heru Arbiantoro SH.MH kepada wartawan Selasa (16/1/2018) pukul 15:00 Wib.
Hal – hal yang meringankan, dalam persidangan klien kami santun dan juga tidak pernah di hukum serta tidak pernah terlibat dengan kejahatan. Harapan kita semoga majelis hakim membebaskannya. Seperti kata orang bijak, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tutupnya.
Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Red)