Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Setelah memicu polemik hingga sempat menimbulkan unjukrasa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Rabu (31/1/2018) akhirnya resmi menahan pengusaha property tersohor di Medan, Mujianto alias Anam terkait kasus penipuan Rp3 miliar terhadap terlapor Armen Lubis.

Penahanan itu dilakukan, setelah Mujianto resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2017. Tidak hanya Mujianto, turut pula ditahan tersangka Rosihan Anwar, pegawai Mujianto. Penahanan itu dilakukan berdasarkan sprint yang dikeluarkan terhadap keduanya, usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini.

Dirreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah melewati proses penyidikan serta gelar perkara yang sudah dilakukan beberapa kali.

"Jadi hari ini kedua tersangka M dan RA resmi kita tahan. Untuk tersangka MA, juga sudah kita lakukan pengecekan di Biddokes Polda untuk memastikan apakah yang bersangkutan bisa ditahan" terang Andi Rian kepada wartawan dalam paparan yang berlangsung di depan gedung Ditreskrimum Poldasu.

Andi Rian juga membantah adanya intervensi dan tuduhan bahwa penyidikan terhadap kasus ini berjalan lamban.

" Dalam penanganan perkara ini sama sekali tidak ada intervensi dari siapapun. Satu lagi, kalau penyelidikan lamban, tidak, karena kasus ini dilaporkan sebelum saya menjabat sebagai Dirkrimum. Saat masuk, kita evaluasi seluruh kasus yang perlu jadi atensi" tegasnya.

Kepada wartawan, mantan Kapolres Tebingtinggi ini  menjelaskan, bahwa peristiwa penipuan itu terjadi pada tahun 2014. Saat itu, sesuai laporan korban bahwa ada pekerjaan penimbunan lahan di kawasan Belawan hingga korban menggelontorkan uang mencapai Rp3 miliar. Namun, setelah pekerjaan selesai, tersangka menolak melakukan pembayaran hingga akhirnya kasus ini bergulir ke ranah pidana.

Sementara, dalam paparan kasus tersebut, kedua tersangka yang terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna merah, turut dihadirkan. Keduanya kemudian digiring ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Ditreskrimum Poldasu. (Red)
Leave A Reply