Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Satreskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap 8 orang Tsk  pengedar pil ekstasi dari dua lokasi terpisah, Sabtu (13/1/2018) lalu.

Kedelapan Tsk tersebut yakni berinisial, BR, HR, MSW, RI, RS FE, BL dan KA. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 200 butir pil ekstasi, 1 bungkus klip kecil sabu, 1 amplop ganja, 7 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 3779 AGR.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Dra Hj. Trila Murni, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ryan, SIK, kepada Wartawan, Senin (22/1/2018) sore mengatakan, delapan tersangka ditangkap berawal dari razia pada 13 Januari, di Jalan T. Amir Hamzah. Saat itu melintas, SH dan BR yang diberhentikan petugas meminta kelengkapan surat-surat kendaraan," ungkap Trila.

Lanjut dijelaskannya, lalu salah seorang tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat sedang berpura-pura menggunakan handphone.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis ekstasi.

" Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke Tanjung Gusta dan berhasil mengamankan 6 Tsk. Dari situ, petugas menyita barang bukti sabu, 1 bungkus plastik berisi 100 butir pil ekstasi.

" Kemudian anggota melakukan pengembangan ke Tanjung Gusta dan berhasil menangkap RS, KA, RI, BL, MSW dan FE,"  jelas mantan Kasi Propam Polres Deli Serdang ini.

Menurut Trila, barang haram tersebut akan diedarkan ketempat hiburan malam serta ke Jalan  SM Raja dan Multatuli. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subscribe 112 ayat (2) Subscribe 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (Red)
Leave A Reply