Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM Menurut Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, serta perintah dari  Kapolsek Kutalimbaru AKP Martulesi Sitepu SH MH kepada Wakapolsek Kutalimbaru, Kamis (18/1), agar menyelesaikan problem solving antar warga di Desa Suka Dame.

Dengan di saksikan personil Polsek Kutalimbaru, Aiptu Abrin Nst piket fungsi IK Polsek Kutalimbaru, Aiptu H Gurusinga, Katim 72 unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Aipda Hery K Ryadi, Tim 72 unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Brigadir M Tampubolon, Piket Fungsi Bhabin Polsek Kutalimbaru sekira pukul 15.30 Wib bertempat di ruang piket SPK Polsek Kutalimbaru atas pengancaman terhadap, Dedi Rudi Ginting bertempat di Dusun 2 Namo Rindang, Desa Suka Dame oleh saudara Lancar Ginting akhirnya berdamai.

Personil Polsek Kutalimbaru bersama, NG Sinulingga dan kedua warga yang bertikai, Dedi Rudi Ginting (pelapor) dan Lancar Ginting (terlapor) berangkat ke Gudang Sawit Lancar Ginting awalnya melakukan mediasi guna tercapai kata sepakat untuk berdamai.

Setelah dilakukan mediasi, diperoleh kesimpulan, kedua belah pihak dalam hal ini, Dedi Rudi Ginting dan Lancar Ginting sepakat melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan. Dengan perjanjian Lancar Ginting memberikan bantuan untuk biaya perdamaian secara adat karo (Pur-Pur Sagei) dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Usai kesepakatan keduanya, pihak polsek kutalimbaru bersama kedua warga yang awalnya bertikai dan telah berdamai, dilakukan dokumentasi dengan harapan agar perbuatan serupa tidak terulang lagi. (Rn)

Leave A Reply