INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, memberikan tindakan tegas terukur terhadap 3 dari 6 orang pelaku perampokan dan pencurian, pada Minggu (7/1).
Adapun 3 maling yang ditembak yakni Rengat Tafenae alias Ucok Nias (17) warga Jalan Turi, Gg. Pelajar No. 4 Medan; Sonta Hilmon Zebua alias Emon (28) warga Jalan Pintu Air IV Padang Bulan, dan Yudi Susanto alias Borok (37) warga Jalan AR Halim, Gg. Sukmawati Medan.
Selain itu, polisi juga menangkap 3 tersangka lainnya, yakni Tunggul Halomoan Manurung (52); Sonta Hilmon Zebua alias Emon (28) dan Kiki Dolok Saribu (27).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya korban perampokan di Taman Stadion Teladan Medan. Saat itu korban bersama temannya duduk-duduk di Taman Teladan, kemudian pelaku datang dan meminta uang serta telepon genggam korban secara paksa.
" Polisi yang menerima laporan korban, segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 3 orang tersangka di seputaran Taman Teladan. Karena melawan ketiganya diberikan tindakan tegas terukur, keseluruhan ada 6 orang yang diamankan," jelas Kapolsek.
Sambungnya mengatakan, usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, diketahui ketiga tersangka menjual telepon genggam korban seharga Rp350 Ribu di Kampung Kubur Jalan Airlangga Medan, untuk memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa keenam tersangka terlibat sejumlah kasus pencurian rumah sebanyak lebih dari 5 TKP di Medan.
" Atas perbuatannya, para tersangka sudah sangat meresahkan, apalagi warga di seputaran Taman Teladan, dengan ditangkapnya pelaku ini semoga tidak ada lagi pemalakan disana," tegasnya. (Red)