Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Penemuan mayat dalam parit yang diduga korban pembunuhan akhirnya berhasil diungkap oleh Tim gabungan Poldasu dan Polres Serdang Bedagai. Pelakunya yakni Ayah dan 2 anaknya yang ditangkap petugas di Provinsi Riau.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw didampingi Irwasda Polda Sumut, Wadir Reskrimum Polda Sumut, Kasubdit III Dit Reskrimum, Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Serdang Berdagai, saat menggelar Press Release di depan gedung Ditreskrimum Poldasu menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada Minggu, 14 Januari 2018, sekira pukul 03.30 WIB, saat itu tersangka Hidayat (47) berpapasan dengan korban Edi Susanto als Ali yang sedang berjalan kaki  terjadi cekcok. Lalu Tsk menampar pipi sebelah kiri korban, dan korban pun membalasnya, sehingga terjadi perkelahian antara korban dan Tsk.

" Karena kalah dalam perkelahian itu, lalu Tsk pulang kerumahnya mengambil sebilah pisau dapur dan sebilah parang, lalu mengajak ke 2 anaknya M. Kifly (17) dan M. Hendra (23), untuk ikut dengannya dengan membawa sebilah parang bersama dengan Aam Alias Ompong (30) dan (belum tertangkap)," jelas Kapoldasu kepada wartawan, Saptu (20/1/2018).

Lanjut Kapoldasu menceritakan, kemudian pada saat korban hendak pulang bersama saksi Fadli, ketika melintas di Tkp (Dusun II Desa Nagur Kec. Tanjung Baringin, Kab. Sergai) korban di stop oleh para Tsk. Korban langsung ditikam dari belakang di  bagian punggung oleh Tsk Hidayat, dan dibacok oleh Tsk M. Hendra pada tangan kanan korban, selanjutnya Tsk Kifly menendang kaki korban dan Tsk Ompong memukul badan korban dengan tangannya.

" Akibat kejadian itu,  korban meninggal dunia. Mayat Korban ditemukan di dalam parit. Petugas kemudian membentuk tim untuk mengejar para tersangka dan pada Jumat, 19 Januari 2018, ketiga tersangka yang kabur dapat ditangkap di Bukit Kapur Prov. Riau," beber  Kapolda Sumut.

Selain ketiga tersangka, kata Kapoldasu lagi, petugas juga melakukan pencarian terhadap pelaku yang turut terlibat dalam pembunuhan tersebut dan belum tertangkap bernama Aam alias Ompong.

" Dari pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 Helai celana panjang jeans warna hitam merk premium yang berlumpur, 1 helai baju kaos warna coklat merk jazz casual yang pada bagian punggung belakang robek serta 2 unit handphone.
Para tersangka merupakan bapak dan ke 2 anak tersebut kini mendekam dijeruji besi untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar pasal 340 subs pasal 338 KUHP.

Kapolda Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan yang luar biasa dari Polda Sumut yang berhasil mengungkapkan kasus secara cepat.

" Emosi dan dendam yang tidak terkontrol menjadi alasan utama terjadinya kasus pembunuhan ini. Pengungkapan kasus ini akan ditindak lanjuti bersama oleh Dit Reskrimum Polda Sumut dengan Sat Reskrim Polres Serdang Berdagai. Terimakasih kepada jajaran karena telah bergerak cepat," kata Kapoldasu mengakhiri. (Rina)
Leave A Reply