Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Terkait kasus penipuan yang dilakukan Mujianto alias Anam terhadap korbannya H Armen Lubis, yang mengakibatkan korban merugi hingga Rp.3 Milyar, hingga saat ini kasusnya masih belum jelas ditangan penyidik Polda Sumut.

Pihak penyidik Polda Sumut berulang kali melakukan Konfrontir (mempertemukan korban dengan tersangka), namun tetap tidak menemui titik terang.

" Tersangka Mujianto kerap mangkir dari konfrontir tersebut, dengan alasan sakit. Ada apa ini ?. Kuat dugaan ini permainan dan sudah di seting (skenario), sengaja dilakukan untuk  mengulur-ngulur waktu, sebagai upaya pembelaan terhadap tersangka", ujar Marlon Purba, SH, kepada wartawan di Mapolda Sumut, saat mendampingi korban H Armen Lubus, Jumat (19/1/2018).

Marlon menjelaskan, konfrontir yang dilaksanakan saat ini sudah yang ketiga kalinya, namun tersangka Mujianto kerap mangkir.

" Dalam hal ini sudah jelas tersangka Mujianto tidak koperatif, jadi sudah selayaknya pihak penyidik Polda Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka, demi tegaknya hukum di Negara yang kita cintai ini khususnya Sumatera Utara", tegas Marlon.

Lebih lanjut dikatakannya, padahal, penetapan Mujianto menjadi tersangka sudah melalui proses pemeriksaan alat bukti, termasuk saksi-saksi dan gelar perkara, terlapor Mujianto alias Anam diputuskan oleh Dirreskrimum Poldasu mutlak menjadi tersangka, dengan dikeluarkan surat resmi SP2HP No.B/397/XI/2017 Ditreskrimum, yang ditanda tangani atas nama Dir Reskrimum Poldasu unit Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu, tanggal 15 November 2017, kata Marlon.

Marlon menegaskan, ketika penyedik mengulur-ngulur waktu, tudak menutup kemungkinan Tindakan Pidana Penipuan yang dilakukan tersangka Mujianto terhadap korban H Armen Lubis, bisa saja ada indikasi tersangka melarikan diri dari jerat hukum.

Bahkan, kata Marlon, yang lebih ironinya, Mujianto sempat sesumbar terhadap Armen Lubis kalau dirinya dibekingi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).

Marlon juga menyinggung soal mutasi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Poldasu, AKBP Maruli Siahaan lantaran menjadikan Mujianto sebagai tersangka.

" Maruli sudah benar, memang Mujianto bersalah dan harus menjadi tersangka. Tapi kenapa dia yang menjadi korban. Untuk itu saya meminta kepada Kapolda Sumut untuk bertindak tegas agar Mujianto ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya", ungkap Marlon.

Yang lebih gawatnya, kata Marlon, setelah konfrontir yang ketiga kalinya ini tersangka Mujianto juga mangkir dengan alasan sakit, pihak penyidik mengarahkan kami untuk datang lagi tanggal 25 mendatang.

" Ini sudah konfrontir yang ketiga kali, Mujianto kerap mangkir dari panggilan penyedik. Sudah jelas dia (Mujianto) tidak koperatif, jadi saya berharap pihak penyidik bekerja secara profesional, dan mengedepankan penegakan hukum", ucap Marlon.

Lebih jauh ditegaskan Marlon Purba SH yang juga ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara mengatakan, bila kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto, dirinya mengancam dalam waktu dekat akan menurunkan ribuan massa untuk melakukan aksi di Mapolda Sumut hingga ke Istana Presiden di Jakarta.

" Ini janji saya, kalau memang tindak lanjut kasus ini tetap tak jelas, Saya akan turunkan ribuan massa", ucap Marlon menegaskan.

Sementara itu korban H Armen Lubis kepada wartawan mengatakan, mengaku sangat kecewa dengan kinerja pihak penegak hukum khususnya Polda Sumut. Akibat kasus ini koban mengaku dalam waktu dekat rumahnya akan disita pihak Bank.

" Saya sangat kecewa, karena selaku korban saya merasakan hukum tidak berpihak kepada saya. Akibat kasus ini dalam waktu dekat rumah saya terancam disita pihak Bank, karena memang saya gadaikan sebagai penjamin proyek penimbunan terhadap lahan Mujianto. Jadi saya berharap pihak Polda Sumut bertindak adil seadil-adilnya dalam melakukan penegakan hukum di Sumut ini", ucap H Armen Lubis kecewa.

Sebelumnya, awal permasalahan hingga pada kasus yang masuk ranah hukum, bermula dari pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujiono dengan luas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu.

Kedua belah pihak antara Mujianto dan H Armen Lubis telah sepakat soal tanah timbun seharga Rp2.500.000.000 /Ha menjadi Rp3.000.000.000/Ha. Berdasarkan kesepakatan, lalu dimulai penimbunan dan telah diselesaikan pekerjaan tersebut pada bulan Maret 2015 oleh, H Armen Lubis.

Sementara menurut H Armen Lubis. hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan oleh Mujianto.

Setelah melalui proses panjang berkisar 10 bulan lamanya, diawali dengan mediasi ternyata hanya manis mulut alias janji belaka. Sehingga, oleh H Armen Lubis melaporkan kasusnya ke Polda Sumut. (Tim)

Leave A Reply