Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Aneh,  kasus pembobolan rumah, (13/01) lalu yang korbannya adalah Yandi Ricard Manurung (42), Warga Jln. Amir Hamzah No. 15 Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai (Sergai). Soalnya kasus yang kini ditangani Polsek Perbaungan itu, ketauan ada oknum polisi minta penadah dilepaskan.

Parahnya lagi, oknum penegak hukum di Jajaran Institusi Bhayangkara itu diduga melepas penadah, ditenggarai 2 dari 3 pelaku utama keburu melarikan diri.

" Aneh kali bang penyidikan Polsek Perbaungan dalam  menangani kasus pembobolan rumah saya,  hingga duit saya raib sampe Rp54 juta, soalnya polisi minta agar penadah tak ditangkap, " kata korban, Yandi Ricard Manurung bernada kecewa melalui seluler, kepada wartawan, (30/1).

Dijelaskannya, berawal  pada (13/1), tetangga saya melalui seluler memberitahukan kalau rumah kami dibobol maling. Selanjutnya saya  bergegas pulang yang  pergi mengobati anak saya, ternyata memang benar, keadaan rumah kondisinya sudah dibobol maling, dengan kerugian berupa 1 laptop dan duit asuransi istri saya Rp 54 juta raib," jelasnya.

Sambungnya mengatakan, hari itu juga saya melapor ke Polsek Perbaungan, dan selanjutnya pihak kepolisian meminta keterangan hingga selesai jam 02.00 Wib dini hari  dengan Nomor : LP / 15 / I / 2018/ SU / Res Sergai / Polsek perbaungan,  tanggal 13 Januari 2018.

Selanjutnya, sambung korban, pada (18/01) saya ditelepon oleh teman, mempertanyakan kabar pencurian tersebut. "Singkat cerita, dari informasi teman saya itu, diketahui bahwa salah satu penadah, Irwan warga Kampung Manggis Kel.  Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan dengan bukti laptop milik saya dimilikinya.

" Namun anehnya, meski telah ada bukti, pihak kepolisian juga belum mau menangkap Irwan. "Tetapi setelah didesak dari pihak keluarga, yang kebetulan orangtua saya pensiunan polisi, akhirnya Irwan itu  diamankan pada Sabtu,  (20/01)," urai Manurung.

Anehnya, masih dikatakan korban, setelah diinterogasi selanjutnya N dilepas oleh  oknum di Polsek Perbaungan itu. "Orang ini  anak yatim piatu, kasian kalau dia ditangkap, biarlah dilepas aja lagian dia tak ikut mencuri," ungkap Manurung menirukan ucapan salah satu oknum polisi Polsek Perbaungan.

Namun, jelas Manurung, dari keterangan Irwan itu diketahui 3 nama pelaku pencuri, tetapi saat dilakukan penggrebekan pada (24/01) hanya 1 yang ketangkap adalah Feri warga Simpangtiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

" Bagaimana mungkin bisa ketangkap semua pelaku kalaulah penanganan polisi kayak gitu, melepas penadah lalu beberapa hari kemudian baru menggrebek pelaku, ini penanganannya gak profesional. Dari rangkaian penanganan kasus ini, wajar saya curiga, diduga ada 'main mata' antara pelaku dan oknum penegak hukum," kata Manurung.

Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfermasi wartawan, membenarkan dan pelaku sudah diamankan. "Pelaku diamankan pada Rabu (24/01), sekira pukul 19.30 wib, di Jln. Amir Hamzah No.15 Kota Galuh Kec. Perbaungan, selain pelaku  kita juga mengamankan  Barang Bukti ke Komando, " katanya lewat seluler.

Namun waktu ditanyai soal penanganan kasus yang ditudingkan korban tidak professional, sambungan seluler terdengar suara berisik seperti ganguan sinyal dan tiba-tiba sambungan terputus.

Terpisah, menyikapi hal itu, Ketua Badan Investigas Nasional (BIN) Perwakilan Sumut, Jhoni Harahap mengatakan, bahwa  penyidikan Kepolisian tersebut ditengarai kuat melanggar peraturan Kapolri atau prosedur tetap (protap) penyelidikan dan penyidikan.

" Kalaulah penadah dilepas sebelum menangkap pelaku, itu artinya memberi peluang kepada pelaku untuk bisa kabur, tidaklah mungkin penadah tak menghubungi para pelaku. Terlebih dari dilepaskannya penadah berselang 4 hari kemudian baru dilakukan penggrebekan, inikan aneh. Kita mencurigai  penanganan kasus yang merugikan puluhan juta korban itu ada apa-apanya," celutuk Jhoni.

Lebih lanjut dikatakan Jhoni, karena itu, dia meminta agar Polres Sergai mengambil langkah penertiban terhadap jajarannya, bila perlu korban diminta melaporkannya ke Propam atau Wasidik Polda Sumut.

" Yang seperti ini tak bisa dibiarkan karena akan memperburuk citra kepolisian dalam profesionalisme penanganan kasus," ungkap Jhoni Harahap mengakhiri. (Rel)
Leave A Reply