Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Mencoba kelabui petugas dengan cara melawan,  Arifuddin Hasibuan (29), warga Dusun 1 Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ini dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena memiliki 8 butir pil Ekstasy.

Pelaku ditangkap di belakang Ruko Karaoke K & E komplek DL Sitorus Jalan Baru By Pass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Selasa (2/1/2018) sekira pukul 23.30 Wib, kini menjadi penghuni sel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. 

" Tadi malam ada ditangkap seorang pengedar pil Ekstasy, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di komando untuk di proses lebih lanjut" kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, melalui Kasubag Humas AKP Victor Sibarani SH. Rabu (3/1/2018).

Informasi yang dihimpun  menyebutkan, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis pil Ekstasy yang telah meresahkan masyarakat, setelah dilaporkan ke Satres Narkoba dan langsung ditindaklanjuti, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti lainnya yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol BK 3351 YAH.

" Terima kasih kepada masyarakat atas laporannya, dan kami sangat berharap terus mendapat dukungan dalam bentuk laporan, mari kita jaga keluarga dari bahaya narkoba" imbuh Victor. (Net)
Leave A Reply