INTAIKASUS.COM - Selama tahun 2017 pihaknya telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap 74 anggota. Hal tersebut dikatakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saat merilis laporan akhir tahun 2017 di Pos Lantas Lapangan Merdeka, Medan, Minggu (31/12/2017).
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menyebutkan, "Jumlah anggota yang di PDTH tahun ini mengalami peningkatan 13 persen atau 68 personel di tahun 2016 menjadi 74 personel di tahun 2017," kata Kapolda di dampingi Wakapolda dan para pejabat utama.
Kapoldasu merinci jumlah sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran terdiri dari pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pelanggaran pidana.
" Untuk pelanggaran disiplin menurun dari 842 kasus di tahun 2016 menjadi 540 kasus di tahun 2017, turun 36 persen.
" Sedangkan jumlah pelanggaran kode etik profesi dari 207 kasus di tahun 2016 menjadi 175 kasus di tahun 2017 atau turun sekitar 16 persen," tutur Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, penurunan jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik profesi dibarengi dengan pelanggaran pidana.
" Pelanggaran pidana yang dilakukan anggotanya dari 93 kasus di tahun 2016 menjadi 79 kasus di tahun 2017 atau turun sekitar 16 persen," ungkapnya. (Red)