INTAIKASUS.COM –
Polsek Medan Kota menangkap pelaku penipuan dengan modus memasukan orang menjadi tenaga kerja honorer di kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu, (03/01/17) pukul 16.00 wib.
Dalam modusnya itu tersangka Basuki (32) warga Jalan Kiwi, Gg. Satu No. 58 B Kec. Kel Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, mengaku mempunyai kenalan pejabat yang dapat membantunya untuk memasukan orang sebagai pekerja dikantor Gubernur Sumut.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, (30/12/17) pukul 14.00 wib di Mess Pemkab Asahan Jalan Armada No. 6 Kec. Medan Kora. Tersangka yang berstatus PNS ini berhasil mengkelabui Supriyanto (53) warga jalan Armada No. 6/8 Medan Kota, yang merupakan seorang PNS.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (30/12/17) pukul 14.00 wib, saat itu korban sedang berada di Mess Pemkab Asahan Jalan Armada No. 6 Medan Kota. Tersangka datang ke Mess dan mengatakan kepada korban selaku penjaga Mess bahwa dirinya disuruh Wakil Bupati Asahan untuk menginap di Mess tersebut dan tersangka berpura-pura menelepon Wakil Bupati sehingga korban percaya dan memberikan salah satu kunci kamar Mess.
Selanjutnya tersangka masuk kedalam Mess dan mengobrol dengan korban, dalam obrolannya tersebut, tersangka mengiming- imingi korban untuk memasukan anaknya agar menjadi pekerja honorer/PNS.
Tersangka juga mengaku bahwa dirinya banyak mengenal orang dalam dan disaat itu juga tersangka berpura-pura kembali menelpon BKD Sumut dan kepala protokol, korban pun lantas bertambah yakin dengan tersangka saat itu.
Lalu pada tahap awal tersangka meminta uang 1 juta untuk dalih sebagai uang pakaian dinas sembari menyuruh korban melengkapi persyaratan yang tersangka minta.
Berikutnya tersangka membohongi korban dengan mengatakan anak korban sudah diterima menjadi pegawai honorer sambil mengaku bahwa motor dinas dan pakaian dinas anak korban sudah ada bersama tersangka.
Dikesempatan tersebut tersangka meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp.3.500.000 sebagai uang jaminan pakaian dinas dan sepeda motor dinas anak korban.
Lalu korban disuruh bersama anak dan istri korban datang ke rumah dinas Gubsu oleh tersangka untuk mengambil SK melalui via handphone dan selanjutnya korban menuju ke lokasi yang di janjikan dan ternyata tersangka tidak ada.
Pada Rabu, (03/01/18) Pukul 16.00 wib korban melaporkan penipuan yang di alami kepada penyelidik Unit Reskrim Medan Kota.
Petugas kepolisian yang mendapat informasi keberadaan tersangka berada langsung mendatangi Mess Pemkab Tanjung Balai yang terletak di jalan Titi Kuning Medan. Bersama dengan korban petugas dibantu mengamankan tersangka, dan berdasarkan hasil introgasi tersangka mengakui perbuatanya serta menyesali perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang hasil penipuan yang tersangka lakukan dipergunakan untuk membeli 1 unit hp merk vivo dan samsung serta 1 potong baju kaos dan sisa di atm milik senilai Rp.1.400 000.
Dan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Medan Kota. Terhadap tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Int)