Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sebuah lokasi pengoplosan tabung gas di kawasan Jalan Panglima Denai, Gang Seser VII, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, digrebek petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (18/1) kemarin.

Dari lokasi itu, petugas menyita ratusan tabung gas ukuran 12 Kg dan 3 Kg dan mengamankan pemilik usaha.

" Modus pengoplosannya dengan cara memindahkan isi tabung gas ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg," jelas  Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Panjaitan melalui Kasubdit I AKBP Ikhwan, Jumat (19/1/2018).

AKBP Ikhwan mengatakan, penggrebekan lokasi pengoplosan tabung gas ini berawal dari informasi masyarakat saat kelangkaan tabung terjadi beberapa waktu lalu. "Kita melakukan penyelidikan selama satu bulan penuh. Saat kelangkaan gas itu, kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada tempat pengoplos gas," sebutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, masih AKBP  Ikhwan, petugas langsung melakukan penggerebekan lokasi yang juga tempat tinggal pelaku bernama Hermanto alias Herman.
Kita tangkap pelaku di lokasi.

" Selain itu kita menyita barang bukti berupa 80 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 17 tabung gas berisi ukuran 3 Kg, 5 tabung gas berisi ukuran 12 Kg, 27 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 5 selang regulator, 5 kayu penjepit, 20 tutup tabung 3 Kg, 1 pucuk pisau dan obeng.

" Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Hermanto telah melakoni aksi jahatnya selama 7 bulan. Kegiatan pemindahan isi gas tabung gas tersebut dilakukannya sudah berlangsung lebih kurang selama 7 bulan.
Pelaku Hermanto sendiri mendapatkan gas subsidi dari warung atau grosir," beber Ikhwan.

Lanjutnya menjelaskan, tersangka membeli tabung gas Rp21 ribu. Lalu ia (tersangka) menjual tabung gas 12 Kg yang sudah dioplos seharga Rp105.000. Pelaku sendiri melakukan pemindahan gas bersubsidi ke nonsubsidi dengan cara menyiapkan peralatan berupa penghubung regulator, batu es, obeng dan tutup segel. "Setelah peralatan disiapkan kemudian mengambil penghubung regulator selanjutnya tabung gas 3 Kg diadu ke palap gas ukuran tabung 12 Kg dengan menunggingkan secara otomatis gas yang ada di 3 Kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan dibantu batu es yang diletakan dibawah tabung gas ukuran 12 Kg yang dilakukan secara berulang-ulang sampai dianggap penuh," jelasnya.

Ikhwan menambahkan, bahwa dalam aksi yang dilakukan pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta. "Kepada tersangka dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 ke 3e UU Darurat No 7 tentang tindak pidana ekonomi jo sub pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 53 dan pasal 54 UU RI tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,"tandasnya. (Rina)

Leave A Reply