Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polsek Hamparan Perak berhasil menyita setengah Kg narkotika jenis shabu dari pelaku yakni : MY alias Amad yang berdomisili di kawasan Marelan. Penyitaan tersebut dilakukan pada Sabtu (6/1) setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka MY alias Amad di Komplek Griya Marelan Kel. Rengas Pulau.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd., SH., melalui Kanit Reskrim Iptu B Pohan, SH, kepada wartawan  menjelaskan, "penangkapan terhadap tersangka MY alias Amad bermula dari informasi yang didapat dari warga terkait adanya pelaku peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Hamparan Perak.

" Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota dipimpin langsung oleh Kapolsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan dan membuntuti TSK sampai di rumahnya di Komplek Griya Marelan.

" Setelah berhasil membuntuti TSK sampai di rumahnya, Kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Dari hasil penggrebekan, kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus besar shabu, 2 bungkus sedang shabu, 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik dan 1 buah lakban dari kamar TSK. Total barang bukti shabu yang kami sita mencapai 500 gram atau setengah kilo," terang Kanit Reskrim.

Setelah diintrogasi, kata Iptu B Pohan, TSK mengakui membeli barang haram tersebut seharga dua ratus juta rupiah dari seseorang yang saat ini masih kami upayakan pengejarannya,"ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH membenarkan penangkapan tersebut. 
Menurutnya, saat ini pihaknya bersama dengan Polsek Hamparan Perak sedang berupaya mengembangkan kasus tersebut ke tersangka lainnya, siapa pemasok barang haram tersebut ke TSK MY. (Rn)
Leave A Reply