Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Nekat menggelapkan 25 ekor ternak lembu tempatnya bekerja, Supriadi (55) seorang petugas jaga malam yang tinggal di Dusun VIII, Pasar X, Desa Sei Mengirim, Kecamatan Kutalimbaru kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Menurut Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH kepada wartawan, Kamis (25/1) siang menjelaskan, tersangka Supriadi diciduk Polisi setelah melakukan penyelidikan, begitu pihak kepolisian menerima laporan sesuai dengan LP / 04 / K / I / 2018 / SPKT / Polrestabes Medan / Sek Kutalimbaru, tanggal 15 Januari 2018.

" Dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang kita lakukan, dicurigai kalau pelakunya adalah orang dalam. Dan pelaku akhirnya mengarah kepada seorang  petugas jaga malam bernama Supriadi", ujar AKP Martualesi Sitepu.

Lanjut dikatakannya, ketika diamankan ke Mapolsek Kutalumbaru lalu di interogasi, tersangka Supriadi justru mengaku telah berulang kali melakukan penggelapan hewan ternak lembu milik perusahaan tempatnya bekerja sejak bulan Oktober 2015 lalu. 

" Akibat ulah pelaku, pemilik ternak lembu merugi hingga ratusan juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah di jebloskan ke dalam sel tahanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" kata AKP Martualesi Sitepu.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Supriadi saat dikonfirmasi Kamis (25/1) siang menjelaskan, sebanyak 6 ekor lembu ia jual kepada Toni (30) warga Dusun Tengah Desa Sei Mencirim. 

Namun lembu lembu tersebut tidak dijual sekaligus.

" Sekitar dua tahun yang lalu atau pqda bulan Oktober 2015, dua ekor saya jual dengan harga Rp. 8 juta. Kemudian pada sekitar bulan Desember 2015 saya kembali menjual dua ekor dengan harga yang sama. Dan selanjutnya pada bulan April 2016 saya menjual dua ekor lembu lagi dengan harga Rp 4 juta" ujar Supriadi.

Kemudian tersangka Supriadi kembali menjual 2 ekor lembu melalui Gondrong, (30) warga Pasar IX Desa Sei Mencirim sebanyak dua ekor masing - masing seharga Rp 7 juta dan Rp 4 juta pada bulan Juli 2017.

" Saya juga ada jual 2 ekor lembu kepada Sarban (45) warga Desa Sei Mengirim pada tahun 2016 masing- masing seharga Rp 7 juta dan Rp 4,5 juta. Bukan sampai disitu saja, kemudian tersangka Supriadi kembali sukses menjual 6 ekor lembu kepada Uli Sembing (35) warga Jalan Karyawan Pondok Desa Sei Mencirim sekitar bulan Januari 2016 dengan total Rp 34 juta secara berulang kali hingga berakhir pada bulan Juli 2017.

" Saya menjual sebanyak dua ekor dengan harga Rp 14 juta. Lalu sekitar bukan Maret 2016 saya kembali menjual sebanyak dua ekor dengan harga Rp. 12 juta. Dan pada bulan Juli 2017 saya kembali menjual 2 ekor dengan harga Rp 8 juta kepada Uli Sembiring" bebermya lagi.

Lagi - lagi, tersangka Supriadi terus ketagihan. Sebanyak 8 ekor lembu terendus kepada Pandre (40) warga Simpang Adios,  Gang Tower Desa Sei Mencirim dengan total Rp 24 juta.

" Untuk menjual lembu kepada Pandre saya pernah dua kali dibantu keponakan saya bernama Hasanuddin" ucap Supriadi. (Rel)
Leave A Reply