INTAIKASUS.COM - Terkait tidak diberikannya rekam medis, yang notabenenya sebagai pegangan bagi korban Sayuti Margolang Hasibuan, guna melengkapi bukti dipersidangan, dalam gugatan dugaan Malpraktek yang dilakukan Rumah Sakit Imelda hingga saat ini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negri (PN) Medan, Kuasa Hukum korban menduga kuat hal ini sengaja dilakukan pihak Rumah Sakit Imelda sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
" Dalam hal ini pihak Rumah Sakit Imelda sudah melanggar pasal 29 huruf h dan m serta pasal 32 huruf b dan j dapat berakibat pelanggaran nyata terhadap ketentuan pasal 32 huruf g dan pasal 46 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan dapat diberikan sanksi kepada rumah sakit berupa denda dan pencabutan izin rumah sakit sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 2 huruf c Undang-undang tentang rumah sakit", ujar Ahmad Dahlan SH didampingi Asri Wahyuni SH, kepada sejumlah wartawan, di PN Medan, Kamis (25/1/2018).
Lebih jauh dikatakannya, mencermati dari hasil persidangan yang digelar di PN Medan, para saksi yang dihadirkan pihak rumah sakit yang memberi keterangan sepertinya sudah di seting (sekenario).
" Saksi-saksi pihak rumah sakit, yakni beberapa orang suster yang hadir dipersidangan, memberikan keterangan dengan membaca tulisan yang dipegangnya. Kalau memang mereka sudah menguasai duduk permasalahannya tak perlu dengan membaca kertas yang sudah dipersiapkan", ucapnya.
" Diduga adanya konspirasi pihak rumah sakit dengan dokter yang menangani korban yakni Dr Prasojo, sehingga terjadi penggelapan rekam medis untuk menutupi terjadinya dugaan Malpraktek", ujar Ahmad, seraya menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya berjanji akan melaporkan kasus penggelapan rekam medis ini ke pihak berwajib setelah koordinasi dengan korban.
Terbongkarnya kasus dugaan Malpraktek tersebut saat sejumlah Wartawan bertemu Sayuti Margolang Hasibuan di Pengadilan Negri Medan, kamis 18 januari sekira pukul 11.00 wib. Saat itu Sayuti hendak mengikuti sidang lanjutan kasus Malpraktek oleh Rumah Sakit Imelda Medan yang di dampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Dahlan SH dan Asri Wahyuni SH.
Diceritakan Sayuti, pada tanggal 11 agustus 2012 lalu, tepatnya pukul 10.00 wib, Sayuti mengalami kecelakaan pelanggaran di Labuhan Deli Pelabuhan Belawan dengan mengendarai speda motor. Lalu Sayuti di bawa kerumah Sakit Imelda Medan.
Oleh pihak Rumah Sakit Sayuti dinyatakan patah tulang pada kakinya.
Kemudian disepakatilah oleh pihak Rumah Sakit dan pihak keluarga melakukan operasi dengan memasang pen pada kaki Sayuti. Namun oleh pihak Rumah sakit operasi dilakukan tidak sesuai dengan penandatanganan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Oleh pihak Rumah sakit operasi dilakukan dengan mengambil tulang pinggul Sayuti, dengan alasan sebagai penyambung tulang kakinya yang patah. Saat itu pihak rumah sakit menyatakan saraf–sarafnya tak berfungsi (sudah mati), selanjutnya pihak rumah sakit mengoperasi bagian pinggul. Dan itulah penyebab Sayuti hingga saat ini merasa sakit pinggulnya bila berjalan.
" Inilah kondisi saya sekarang, kalau jalan sakit kali kurasa pinggangku, sandalku saja sudah kuganjal, kalau tidak aku nggak bisa jalan sama sekali, karena sakitnya", ungkap Sayuti yang terlihat tertatih- tatih dgn memakai tongkat, saat menghadiri sidang.
Menindak lanjuti hal tersebut, pihak Rumah Sakit Imelda jalan Bilal Medan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/1/2018) sekira pukul 17.00 wib, Direktur maupun Humas tidak dapat ditemui, dengan alasan tidak berada ditempat.
" Direktur ataupun Humas tidak berada di tempat", ujar salah seorang wanita yang saat itu bertugas di bagian informasi.
Lalu salah seorang wanita yang mengaku sebagai kepala kordinator Rumah sakit bernama Helen Siregar menghampiri awak media dengan lantangnya berkata " saya kepala kordinator Rumah Sakit ini, bapak siapa dan ada keperluan apa kemari", ujarnya.
Sejumlah wartawan pun menjelaskan berniat ketemu Pimpinan ataupun Humas rumah Sakit guna konfimasi.
Kepala Kordinator tersebut mengatakan,"Humas tidak ada, lagi mengikuti sidang di pengadilan, kalau mau konfirmasi pergi saja ke pengadilan", ketusnya, lalu pergi meninggalkan para awak media.
Sementara menurut pengakuan pihak pengacara korban saat itu, pada saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, sekira pukul 11. 00 Wib, Humas Rumah Sakit Imelda tidak hadir dipersidangan, yang hadir hanyalah seorang perawat bernama Puji Astuti sebagai saksi. Dan sidangpun ditunda minggu depan untuk pemeriksaan saksi.
Menanggapi adanya dugaan Malpraktek di Rumah Sakit Imelda Medan yang kini kasusnya tengah bergulir ke ranah hukum, Robby Barus anggota DPRD Medan dari fraksi PDIP komisi A yang dikonfirmasi merasa prihatin dengan apa yang dialami korban, dan Satgas PDI Perjuangan siap mengawal korban kasus Mallpraktek yang di lakukan pihak Rumah Sakit sampai si korban mendapat keadilan.
" Kami dari Satgas PDI Perjuangan siap membantu dan mengawal kasus Malpraktek ini sampai tuntas", tegas Robby Barus. (Red)