Wakapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Dir Resnarkoba, Kasat Brimob, Kabid Humas, Ka Labfor Cabang Medan dan Karumkit TK II Medan saat menggelar Press Release di Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan.
INTAIKASUS.COM – Ditres Narkoba Poldasu kembali memberikan tindakan tegas terhadap kurir narkoba jaringan Internasional yang masuk melalui Sumatera Utara. Kali ini tiga orang tewas ditembak yakni Baktiar M. Isa, Ismuhar Z dan Sobirin.
Wakapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Dir Resnarkoba, Kasat Brimob, Kabid Humas, Ka Labfor Cabang Medan dan Karumkit TK II Medan saat menggelar Press Release di Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan, kepada wartawan mengatakan, para pelaku merupakan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Pakanbaru, Medan. Dari tiga pelaku yang tewas ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 3 Kg Jenis Sabu.
Pada Jumat (19/1), dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di Jalan Letda Sujono Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di persimpangan Mandala Bypass, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 mobil Avanza warna hitam No. Polisi BK 1132-UL dan ditemukan tepatnya di lantai depan sebelah kiri mobil berupa 1 bungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang.
" Pada saat pengembangan, tersangka Baktiar M Isa dan Ismuhar Z berupaya melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Dari kedua pelaku didapat barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan beratnya 1 Kg, 1 buah tas warna merah, 1 buah kotak dus, 3 unit handphone dan 1 mobil Avanza warna hitam No. Polisi BK 1132-UL," beber Wakapoldasu, Senin (22/1).
Lanjutnya mengatakan, dari pengembangan kedua pelaku, petugas juga berhasil 'mencium' mata rantai yang lainnya. Kemudian tepat pukul 17.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Sobirin di Jalan Pendidikan, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap 1 mobil sedan warna hitam No. Pol. BA 1961-LA dan ditemukan tepatnya di dalam bagasi mobil 1 buah tas warna merah yang berisikan 1 buah kotak dus yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang.
" Pada saat pengembangan tersangka Sobirin berupaya melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 2 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat keseluruhannya 2 Kg, 1 unit handphone dan 1 unit mobil sedan warna hitam No. Pol. BA 1961-LA," jelasnya.
Wakapoldasu juga menambahkan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk terus berperang dengan pengedar Narkoba, sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi penerus Indonesia. Polda Sumut tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan narkoba khususnya yang sudah mempunyai jaringan internasional.
" Dihimbau kepada media mitra Polda Sumut, agar juga mendukung dalam memerangi narkoba dengan memberitakan dan memviralkan keberhasilan pemberantasan kasus kejahatan narkoba dan bahaya narkoba kepada masyarakat," imbuhnya. (Rn)