Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM  Divisi Hukum Mabes Polri menggelar sosialisasi Hukum UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Perkap No. 19/2017 tentang Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Polri dan Perkap No. 18/2017 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri di Aula Catur Prasetya Lt IV Polda Sumut, Kamis (18/1).

Sosialisasi ini dipimpin  Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dihadiri Tim dari Divisi Hukum (Divkum) Polri antara lain Karo Sunluhkum Divkum Mabes Polri, Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs, S.H., M.H., Kabagluhkum Rosunluhkum, Kombes Pol Kadarusman, S.H, Kasubbag Luhham Bagluhkum, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.Ik, M.H, Bareskrim Polri, Kompol Nursaid, S.H, M.H.

Sementara peserta sosialisasi dari Polda Sumut sendiri dihadiri oleh Irwasda Polda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Para Kapolres/tabes dan Para Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Reskrim serta perwakilan Kapolsek sejajaran Polda Sumut.

Kapolda Sumut dalam arahannya menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum dalam meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas anggota Polri dalam melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut juga dalam mendukung pelaksanaan Pilkada di Sumut di 8 Kota /Kabupaten antara lain Pilkada Kab. Langkat, Dairi, Deli Serdang, Tapanuli Utara, Batu Bara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Kota Padang Sidempuan termasuk Pilkada Gubernur Sumut.

" Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu barometer keamanan Indonesia, hal ini disebabkan oleh besar dan luasnya wilayah, keberagaman suku bangsa, serta pelaksanaan Pilkada serentak Gubernur berikut kabupaten dan kota yang dilaksanakan. Harapan kepada seluruh unsur penyelenggara Pilkada, seperti KPU, Bawaslu dan Panwaslu, serta seluruh komponen masyarakat, dapat bersinergi dalam menjaga keamanan dan kesuksesan Pilkada 2018," ujar Kapolda.

Kapolda menekankan Polri harus dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan proporsional dengan niatan yang baik.

" Niscaya dapat memperoleh kesuksesan dalam pelaksanaan tugas sebagai alat Negara, aparatur pemerintah dan sebagai warga negara yang baik," ujarnya.

Kapolda Sumut juga menegaskan Polri sebagai aparat keamanan pemerintah harus menjaga netralitas dalam Pilkada, diantaranya dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon/Caleg, dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, atau bantuan dari pihak paslon, dilarang menggunakan atribut yang bertuliskan/bergambar parpol, caleg, dan paslon, dilarang menghadiri kegiatan/menjadi nara sumber pada deklarasi, kampanye Paslon.

" Berikutnya dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon; dilarang memberikan dukungan politik, menjadi tim sukses, serta menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan terhadap bakal pasangan calon, memberikan fasilitas dinas kepada Paslon serta dilarang memberikan informasi terkait hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu/pemilukada," tegasnya.

Kapolda juga memerintahkan para Kapolres untuk lebih bersinergi dan pro aktif untuk mengamankan dan pengawalan kepada KPU dan Bawaslu.

Sementara itu Kadivkum Polri yang dibacakan oleh Karo Sunluhkum Divkum Polri Brigjen Pol. Agung Makbul selain menyampaikan Materi Sosialisasi Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, Brigjen Agung juga menyampaikan sosialisasi Perkap No.19 tahun 2017 tentang pelaksanaan promosi jabatan terbuka di lingkungan Polri serta Perkap No.18 tahun 2017 tentang perubahan tunjungan kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri.

" Peraturan Kapolri Perkap No. 18 tahun 2017 tentang perubahan tunjungan kinerja salah satu program untuk mensejahterakan personil Polri melalui WBK & WBBM. Harapan kita semua, semoga Polda Sumut dapat seperti Polda Jatim dan Polda Jabar sebagai wilayah bebas korupsi (WBK)," pesannya.

Sosialisasi ini juga sebagai bentuk meningkatkan kegiatan dan tanggung jawab personil Polri dalam melayani masyarakat. Berdasarkan perkap No. 17 merupakan metode yang objektif, akuntable dan transparan untuk memperkecil korupsi di lingkungan Polri. (Rel)

Leave A Reply