Kapal Ikan Berbendera Indonesia KM. Sinar Harapan GT.88, yang diamankan Direktorat Polair Polda Sumut.
INTAIKASUS.COM –Direktorat Polair Polda Sumut mengamankan satu unit Kapal Ikan Berbendera Indonesia KM. Sinar Harapan GT.88, Sabtu (13/1) jam 14.50 wib. Kapal tersebut diamankan pada titik kordinat 01.41.945 U – 100.42.900 T, atau setidaknya berada di wilayah perairan Sibolga Tapanuli Tengah Sumut.
" Kapal diamankan oleh petugas patroli air karena setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal tersebut, ternyata Kapal memiliki Surat Ijin Berlayar (SIB) yg sudah kedaluarsa," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting, Minggu (14/1).
Lanjut Kombes Rina mengatakan, Kapal Polisi Parikesit – 7009 Baharkam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal, yang dinakhodai oleh Khairuman Simanjuntak dan setelah dihitung jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 31 orang.
" Kapal tersebut bermuatan Ikan jenis Tongkol dengan berat sekitar 15 ton. Kapal diamankan karena diduga melanggar Pasal 98 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 / 2004 tentang Perikanan," tutur Kombes Rina.
Kabid Humas menghimbau, kepada para nelayan pemilik kapal yang hendak melaut agar melengkapi surat izin sebelum melakukan penangkapan ikan.
"Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya ilegal fishing diperairan kita dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Int)