Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - CH (24), warga Dusun V, Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Sergai, pelaku pencabulan     terhadap anak dibawah umur, sebut saja bunga Melati (15), diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, Jumat (12/01) sekira Pukul 19.00 WIB.

Satreskrim Polres Sergai meringkus pelaku CH atas laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2018/ Tanggal 02 januari 2018.
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani S.H,M.H menjelaskan, Jumat (12/01) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial CH dalam tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan bernama Melati, yang satu alamat dengan pelaku, dengan cara melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dilakukan Minggu (31/12) sekira pukul 23.00 WIB.

" CH mendatangi korban di Dusun V, Desa Pematang Cermai, saat itu CH mengajak Korban untuk jalan-jalan. 

Awalnya Korban Menolak, namun tersangka memaksa hingga Korban memenuhi ajakan tersebut.
Saat asik jalan-jalan, dipertengahan jalan Pelaku menuju lapangan Desa Sei Bamban lalu membawa korban ke areal Perkebunan Sawit di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kec. Sei Bamban.

" Selanjutnya Pelaku mengajak Korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri namun Korban menolak, saat itulah pelaku melakukan aksi Cabulnya kepada korban dengan mengancam bahwa kalau tidak memenuhi niat jahat pelaku, korban akan ditinggal dilokasi tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Setelah melakukan aksi bejatnya, jelas Kasat lagi, pelaku pun mengajak korban ke rumah Kakak Ipar pelaku di Simp. Obor, Desa Suka Damai dan pelaku kabur meninggalkan Korban di tempat tersebut.

" Kini CH harus mempertanggungkan Perbuatanya di jeruji Mapolres Serdang Bedagai dan dijerat UU tentang Perlindungan Anak. Tersangga sudah kita amankan, di jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun Penjara," ungkap Kasat Reskrim mengakhiri. (Red)
Leave A Reply