INTAIKASUS.COM –Pasangan Calon Gubernur dan Wakilnya Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian terpaksa pulang karena pendaftarannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Selasa (9/1).
Penolakan KPU ini dikarenakan, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini belum memenuhi sarat, yakni sejumlah berkas-berkasnya belum lengkap.
Komisioner KPU Sumut divisi Teknis Penyelenggara, Benget Silitonga mengatakan dokumen syarat pendaftaran yang belum lengkap tersebut yakni Surat Keterangan dari KPK tentang LHKPN, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah menjalani pidana penjara dan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak memiliki hutang yang merugikan keuangan negara.
" Sesuai peraturan ketiga dokumen tersebut wajib diikut sertakan dalam berkas pendaftaran. Penolakan yang mereka lakukan ini bukan berarti membatalkan hak pasangan calon tersebut untuk maju di Pilgubsu 2018. Pasangan ini masih tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali setelah seluruh berkas persyaratan dilengkapi oleh mereka," kata Benget.
Sambung Benget, besok pasangan ini masih bisa mendaftar, karena sesuai jadwal masa pendaftaran masih berlangsung hingga 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Sementara itu, JR Saragih mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar. Hari ini juga, mereka akan langsung ke pengadilan untuk meminta surat keterangan yang dibutuhkan tersebut. "Hari ini langsung kami urus dan besok kami akan datang kembali dengan dokumen yang sudah lengkap. Yang belum lengkap itu dokumennya pak Ance, kalau saya sudah lengkap. Begitu juga dokumen partai seluruhnya sudah lengkap," tandasnya. (Red)