INTAIKASUS.COM – Polsek Medan Baru Polrestabes Medan di pimpin Kompol Victor Ziliwu SIK SH MH, Sabtu (20/1) sekira pukul 22.30 Wib, menangkap, seorang pria diduga membawa pil ekstasi.
Yakni Ahmad Raihan (20), warga Jalan Sederhana Beringin Pasar 7 Tembung No. 29, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, ditangkap berikut dengan barang bukti 3 buah pil ekstasi dari Hotel Soechi, Jalan Cirebon Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SIK SH MH didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu M Husein kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat yang diterima petugas bahwa di hotel tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
" Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada di halaman parkir hotel. Ketiga petugas menghampiri laki-laki tersebut, pelaku terlihat gugup. Sehingga menimbulkan kecurigaan," kata Kompol Victor.
Sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini mengatakan, kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan petugas menemukan dari genggaman tangan kiri pelaku berupa 3 butir pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus plastik hitam, lalu oleh petugas langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mako.
" Dihadapan petugas, pelaku mengaku tiga butir pil ekstasi tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp175 ribu untuk dikonsumsi bersama temannya, ujarnya.
" Polsek Medan Baru tetap komit memberantas peredaran narkoba, dan memutuskan mata rantai peredaran narkoba di wilkum Poksek Medan Baru. Untuk tersangka dikenakan Pasal 114, 112 UU NO. 35 THN. 2009, dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Medan Barat ini. (Rn)