Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.CIM - Personil Pilsek Medan Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 73,5 Kg yang dilakukan di halaman Polsek Medan Kota, Selasa (23/1/2018).

Informasi yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua orang tersangka, yakni Febri Zainali (26) dan Ishak Wahid (26) warga Desa Kuning‎ I Kecamatan Babel Aceh T‎enggara.
Keduanya diringkus petugas Polsek Medan Kota beberapa waktu yang lalu di Jalan Abdul Haris Nasution depan SPBU.

Puluhan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan  disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, pengacara dan personel Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kegiatan tersebut.
"Pemusnahan ganja ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti," katanya. (Rn)

Leave A Reply