INTAIKASUS.CIM - Personil Pilsek Medan Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 73,5 Kg yang dilakukan di halaman Polsek Medan Kota, Selasa (23/1/2018).
Informasi yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua orang tersangka, yakni Febri Zainali (26) dan Ishak Wahid (26) warga Desa Kuning I Kecamatan Babel Aceh Tenggara.
Keduanya diringkus petugas Polsek Medan Kota beberapa waktu yang lalu di Jalan Abdul Haris Nasution depan SPBU.
Puluhan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, pengacara dan personel Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kegiatan tersebut.
"Pemusnahan ganja ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti," katanya. (Rn)