Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Personel Polsek Tanjungmorawa berhasil meringkus 3 pelaku perampokan toko grosir, toko ponsel, toko elektronik dan warung internet (Warnet) di beberapa Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara. 

Seorang di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas petugas, karena mencoba melarikan diri.

" Dari penangkapan itu, polisi  mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova, BK 1487 AS, warna hijau metalik, gunting besi, linggis, pisau dan playstation (PS 3)," sebut Kapolsek Tanjungmorawa AKP Fredly, didampingi Kanit Reskrim, Iptu OJ Samosir, Kamis (11/01/2018).

Lanjut dijelaskan AKP Fredly, penangkapan para pelaku berawal dari laporan polisi No: LP/02/I/2018/Res DS, tanggal 4 Januari 2018, atas nama korban Sofian Ardiansyah (27), warga Jalan Amir Hamsyah, Gang Mangga No. 24, Dusun IV Desa Bandar Labuhan, Tanjungmorawa. Dalam laporannya, pegawai honor Dinas Perhubungan Deliserdang itu mengatakan bahwa usaha warnetnya dibobol maling dan dia mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

" Kemudian tim buser Polsek Tanjungmorawa langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Armansyah Lubis alias Kasno (46), Karmin (44), keduanya warga Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, diringkus di kediamannya masing-masing.

" Namun Karmin, ayah dari 4 anak ini terpaksa ditembak betis kanannya  karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan," bebernya.

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, Karmin dan Kasno, kakek dari 2 orang cucu itu mengaku jika barang bukti playstation disimpan di rumah salah satu keluarga Karmin di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa. Polisi pun langsung bergerak ke sana dan mengamankan barang bukti playstation berikut mobil Toyota Kijang Innova, warna hijau metalik, BK 1487 AS, yang digunakan Kasno dan Karmin untuk beraksi.

" Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas pun mengamankan Kasno dan Karmin serta mobil dan barang bukti playstation ke Mapolsek Tanjungmorawa.

" Setelah diinterogasi, kedua residivis spesialis toko antar Kabupaten, itu mengakui jika Asri Sirait alias Lae Rait (44), warga Jalan Sutra, Kecamatan Siantar Utara, Siantar, juga pernah ikut beraksi dalam kasus bongkar-membongkar. Sirait kemudian diciduk dari kediaman abangnya di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa," terang Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kepada petugas ketiganya mengaku, bahwa sebelum aksi terakhir ini, mereka sudah 25 kali di beberapa kabupaten di Sumatera Utara, yaitu :
2011, Toko Grosir, Kabanjahe, Karo
2011, 2 kali beraksi di Warnet di Kota Binjai 2012, Warnet di Kota Binjai
2013, Toko Ponsel Laris Jaya, Jalan Irian, Kelurahan Tanjungmorawa Pekan, Deliserdang 2013, Toko Grosir di Tiga Panah, Karo 2013, Toko Grosir Kampung Pon, Sergai 2013, Warnet Jalan Sudirman, Siantar 2013, Toko Ponsel Jalan Merdeka Simpang Wahidin, Siantar 2014, Toko Grosir di Pasar Sore, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang 2014, usaha Warnet, Jalan Medan-Lubukpakam, Desa Tanjung Baru, Tanjungmorawa
2014, Warnet di Jalan Dahlan Tanjung, Kecamatan Tanjungmorawa 2014, Warnet di Jalan Batang Kuis, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis
2014, Toko Grosir Pajak Deli Mas, Lubukpakam
2014, Toko Playstation, Pantai Cermin, Sergai
2014, Toko Grosir belakang pajak buah Berastagi, Karo
2014, Toko Ponsel Tebingtinggi 2014, Toko Playstation, Jalan Voli, Siantar 2014, Warnet Bali Pematang Siantar
2015, Warnet Jalan Medan-Siantar, Kecamatan Lubukpakam 2015, ruko penjual tabung gas milik Sopar Sitorus di Jalan Sekip, Lubukpakam
2015, Toko Ponsel Kecamatan Galang, Deliserdang 2015, Toko elektronik di Kecamatan Galang 2015, Toko Ponsel samping pos polisi Kecamatan Perbaungan, Sergai 2016, Toko Grosir dekat terminal Tarutung, Tapanuli Utara.

" Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. 

"Ketiga pelaku merupakan komplotan spesialis curas antar Kabupaten dengan sistem acak," tandas AKP Fredly. (Red)
Leave A Reply