Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Warga Medan, Sumatera Utara,  digegerkan dengan informasi yang beredar luas bahkan viral terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polsek Delitua (Delta).
Personil Unit Reskrim Polsek Deli Tua meringkus David (30) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Gedek, karena diduga melakukan pencurian di Gereja Oikumene di Komplek Perumahan KPUM, Kecamatan Deli Tua.

Kapolsek Deli Tua, Kompol Arifin Marpaung melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Juli Purwono, saat dikonfirmasi intaikasus.com diruang kerjanya menjelaskan,  penangkapan itu dilakukan berkat laporan salah seorang pengurus Gereja Oikumene bermarga Hasibuan dengan nomor laporan : LP/ 1624/ Xi/2017/Reskrim/Sek Delta, tanggal 27 November 2017.

" Pada Senin (27/11/2017) sekira pukul 11.00 WIB, ketika itu petugas piket Opsnal Polsek Deli Tua, mendapat laporan pencurian di Gereja Oikumene di Komplek Perumahan KPUM, Kecamatan Deli Tua, dan langsung melakukan cek tempat kejadian peritiwa di Gereja Oikumene. Akibat peristiwa pencurian itu Gereja Oikumene mengalami kerugian 1 unit Keyboard. Selanjutnya petugas melakukan penyilidikan dan saat melakukan penyisiran ketempat yang dicurigai, ternyata tempat yang dicurigai tersebut adalah kawasan basis narkoba. Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Deli Tua melihat pelaku David.

" Karena anggota kita mencurigai David, kemudian anggota kita hendak menanyakan terkait kasus pencurian itu. Tiba-tiba pelaku melakukan perlawan terhadap anggota sembari membuang narkotika jenis sabu," kata Kanit Reskrim, Iptu Juli Purwono kepada wartawan, Kamis (30/11/2017).

Kemudian, kata Iptu Juli  menjelaskan, pelaku langsung memukul bibir anggota kita hingga pecah dan berdarah saat akan diamankan. Pelaku terlibat pergumulan dengan anggota kita, anggota kita yang lain ikut membantu anggota yang sedang bergumul itu dan berhasil mengamankan pelaku. Karena kondisi pelaku mengalami luka – luka, personil Polsek Deli Tua membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan guna mendapatkan perawatan medis.

" Selain mengamankan pelaku personil Polsek Deli Tua juga turut mengamankan 1 klip palstik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.

" Saat ini pelaku masih dalam perawatan medis di ruang ICU Rumah Sakit Bhayangkara. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotoka," ungkap Kanit  Iptu Juli. (Red)
Leave A Reply