INTAIKASUS.COM - Malang nian nasib Pak Oga (Bandit Cepek dong), dimana ketika melakukan pungutan liar (Pungli) dirinya diangkut Polsek Perdagangan, Selasa (26/12/2017).
Penangkapan tersebut bermula sekitar pukul 14.00 Wib, ketika itu petugas sedang melintas di jalan lintas Perlanaan – Lima Puluh, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, petugas yang melihat dua orang sedang melakukan aksi selayaknya Pak Oga, sedang asik melakukan pengutipan uang kepada mobil yang melintas dan ditemukan BB uang disaku celana dan diakui uang hasil Pungli.
Kedua laki laki tersebut bernama, Sup (51), penduduk Perdagangan seberang, Kecamatan Bandar dan Rang (20) penduduk Nagori Sidotani,
Akibatnya, berdasar dari BB Rp 6000 itu, keduanya dibawa ke Polsek Perdagangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya para pelaku inipun membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Dan dikembalikan ke rumahnya. (Int)