INTAIKASUS.COM - Sebanyak 7 Tahanan Narapidana dari Strap Sel (Kamar Isolasi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai berhasil kabur dengan cara memotong teralis besi, Senin (18/12/2017) sekitar pukul 02.30 wib.
Kaburnya para Napi tersebut, diketahui setelah beberapa Napi yang lain meneriakkan bahwa terdapat Napi yang kabur. Mendengar teriakan tersebut, Para petugas bergegas menuju ke Strap Sel. Petugas hanya dapat mengamankan 1 Napi yang tidak dapat kabur meskipun sudah diluar sel.
Menurut M. Rony Do (28), Napi dengan Kasus Curanmor Mobil APV yang di Vonis 7 tahun penjara dan baru menjalani 2 tahun masa tahanannya yang tidak berhasil kabur, petugas mendapatkan informasi bahwa para Napi tersebut kabur dengan cara menggergaji teralis besi kamar mandi hingga menghilang di kegelapan.
Ironisnya, Para Napi yang menempati Sel Blok-B tersebut, Tidak jauh dari Pos Penjagaan Lapas. Selanjutnya Personil Piket Fungsi Polres Binjai dan Personil Polsek Binjai Barat yang turun ke TKP bersama Para Petugas Lapas melakukan pengecekan lokasi serta mendata ulang tahanan yang melarikan diri, Petugas pun sekarang memburu Para Napi yang telah kabur dari Lapas Binjai.
Adapun Identitas Para Napi yang berhasil kabur Yakni ;
1. Saifuddin alias Fudin (34) warga Pabayu Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota, Tebing Tinggi yang tersandung Kasus Narkotika dengan Vonis 8 Tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama 4 Tahun.
2. Abdul Rahman alias Rahman (33) warga Dusun Sidodadi Kampung Tempel Kecamatan Stabat Kabupaten langkat yang baru masuk lapas tanggal 20 September 2017 dalam Kasus Penadah yang kasusnya masih dalam persidangan.
3. Fahrul Azmi (35) warga jalan Hasan No. 53 Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat dalam Kasus Narkotika.
4. Yusrizal alias Rizal (39) warga Jalan Medan Binjai KM 15,5, Gang Abadi, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang sisa masa tahanannya tinggal 9 bulan lagi.
5. Roni Adianto alias Roni (25) warga Gang Jambu, Dusun VIII Karang Rejo, Desa Sei Semayang Diski, Kabupaten Deli Serdang, dalam Kasus Pencurian yang di Vonis 3 tahun 7 bulan dan masuk lapas tanggal 1 Januari 2017.
6. Suhelmi alias Helmi (45) warga Jalan Bangau LK IX, Kelurahan Mecirim, Kecamatan Binjai Timur, dalam Kasus Narkotika dengan Vonis 4 Tahun penjara dan masuk Lapas tanggal 3 Oktober 2016.
7. Rudi alias Ajun (33) warga Jalan Perjuangan 612 Dusun III RT 002 RW 001, Kelurahan Helpetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, yang divonis 10 Tahun dan menghuni Lapas sejak tanggal 11 November 2013.
Sedangkan Petugas Lapas yang bertugas saat Para Napi tersebut kabur yakni, Jusri Murlan, Heri Ginting, Endriko Ginting, Jumpa Ukur Ginting, Wardiman Panjaitan, Teguh Sutiadi, Dion PD Bangun, Heri Lubis dan Peri Nasution. (Net)