Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Daryatmo alias Morlong (27), warga Jln. Setia Gg.  Tower Marindal 1, Kec.  Patumbak, harus merasakan dinginnya sel Polsek Patumbak. Minggu (3/12/17) sekira pukul 13 wib.

Pasalnya, Morlong berani mengambil Hp milik Syahrial di dalam rumahnya dengan cara mencongkel dan merusak pintu belakang rumahnya.
Dari perbuatannya itu Morlong harus berurusan dengan Polisi.

Informasi yang dihimpun,  Team 7.1 mendapat telefon dari Syahrial Lubis bahwa  rumahnya telah di bobol  orang pada pagi dini hari sekira pukul 02.00 wib.

Dan di temukan tas yang berada di dalam rumah Syahrial Lubis berantakan tak menentu. Kemudian pagi harinya, korban bersama tetangganya seorang Polisi yang bertugas di Pakpakhan Barat bernama Heri Sembiring, menelpon Team 7.1 guna memancing tsk dan menelponnya untuk di pancing.

Korban pun langsung menelpon Tsk dengan alasan akan memberi hadiah apa bila hp tersebut di kembalikan. 

Setelah Tsk mendekat, Team langsung menyergap Tsk. Pada waktu tersangka di tangkap tidak ada perlawanan. Tsk langsung di boyong ke Mako Patumbak guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Patumbak, Kompol Yassir Ahmadi,SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin membenarkan penangkapan terhadap tersangka Daryatmo alias Morlong Kamis, (7/12/17).

" Berkat kerja keras Team dapat mengamankan tersangka Daryatmo alias Morlong di Jln. Besar Deli Tua, tepatnya di areal Pajak Deli Tua. 

Tersangka kita amankan berikut barang bukti Hp Advan dan uang tunai Rp. 250.000 sisa hasil uang penjualan dari Hp Advan tersebut, Dan tersangka di kenakan UU 363," ujar Yaqin, (Dn. Baruz)
Leave A Reply