INTAIKASUS.COM - Seorang pelaku pencurian di warung rokok Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area, yang diketahui bernama Ahmad Fauzi alias Dodoi (39), diberikan timah panas oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono pada Wartawan menyebutkan, "Pelaku saat ditangkap melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggotanya mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya di Jalan AR Hakim, "Senin (4/12/2017).
Aksi pencurian ini terjadi 22 November lalu, dimana pelaku membongkar rumah yang dijadikan warung rokok milik Fuadi di Jalan Bromo Medan. Pelaku masuk dengan cara merusak plafon rumah," jelasnya.
Lanjut Kompol Hartono, dalam aksinya pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp5 Juta, Rokok merk Sempoerna 5 slop 30 bungkus, Rokok merk Lucky 3 slop, Rokok merk Surya 5 Slop 20 bungkus, Rokok merk Maknum 50 bungkus, Rokok merk Djisamsoe kecil 10 bungkus, Rokok Merk Sempoerna kecil 5 slop, dan Rokok merk Djisamsoe besar 2 slop.
" Setelah menerima laporan korban, kita kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas, pelaku dapat diidentifikasi.
" Usai dilumpuhkan dengan tembakan, pelaku lalu diboyong ke RS Bhayangkara, dan selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya, sembari menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Rn)