INTAIKASUS.COM - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengamankan SS, pelaku penyebar ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan melalui akun media sosial Facebook, terhadap keluarga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku merupakan pemilik akun media sosial Facebook, Gusti Sikumbang.
" Dalam salah satu kirimannya juga mengunggah foto Panglima TNI Hadi Tjahjanto beserta keluarga yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis," kata Iqbal melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Iqbal mengatakan, pelaku diduga memang sengaja ingin menyebarkan fitnah ke masyarakat dengan mengorbankan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beserta keluarga.
SS diduga orang pertama yang membuat kiriman foto Panglima TNI beserta keluarga dengan tulisan berindikasi SARA.
" Di dalam akun tersebut ditemukan juga postingan-postingan yang sifatnya bernuansa SARA," ujarnya.
Sejumlah barang bukti disita dari tersangka. Di antaranya satu unit ponsel merek Oppo dan satu unit ponsel merek Samsung. Sementara itu, terkait motif dari pelaku, kata Iqbal, masih dalam pendalaman.
Tersangka disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 5 tahun dan atau pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman 6 tahun.
Pelaku ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat 15 Desember 2017, SS diduga merupakan pembuat pertama postingan foto keluarga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dengan menyebut nama istri Hadi, Nanny Hadi Istumawati, dengan nama warga keturunan. (Net)