Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara Sarmadan Hasibuan diwakili Sekretaris BPPRDSU Fadly mengatakan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

" Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2017 perlu dilaksanakan untuk lebih meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat untuk membayar dan melunasi pajak kendaraan mereka," ucapnya pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2017 diadakan di aula Jasa Raharja Sumatera Utara, Rabu (13/12).

Menurutnya, dalam melaksanakan Pergubsu tersebut "perlu pembagian jadwal tugas. Untuk loket pengesahan dan loket lainnya dibuat tersendiri agar lebih teratur. Buat nomor antri pendaftaran dan penyerahan STNK untuk semua pos. Personil tidak ada yang ditugaskan ganda, sehingga akan fokus ke SAMSAT. Jam pelayanan tetap, tetapi tidak tertutup kemungkinan ditambah," katanya.

Sementara itu, Muharto selaku perwakilan dari Jasa Raharja mengatakan,  mereka selaku Tim Terpadu Samsat juga mendukung kegiatan ini. Mereka akan memonitor dan mengkoordinasikan SDM unit mana yang perlu ditambah sehingga lebih efektif melayani wajib pajak yang akan hadir. Jasa Raharja juga siap mendukung sosialisasi dengan baliho dan spanduk mengenai kegiatan ini.

" Pembayaran dapat dilakukan sampai dengan jam 8 malam. Khusus bagi Samsat yang belum menerapkan Payment Point System, PT. Bank Sumut akan melakukan penjemputan uang pada Pukul 20.00 Wib malam dan pelimpahan dilakukan keesokan harinya. UPT yang kekurangan personil PT. Bank Sumut agar menyurati Bank Sumut setempat.

Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2017 dilakukan pada 15 sampai dengan 29 Desember 2017. Buka setiap hari senin sampai dengan sabtu di Samsat-Samsat di Provinsi Sumatera Utara.

Pelayanan membayar Pajak terus ditingkatkan dengan berbagai cara, salah satunya dengan memberikan keringanan pajak atau biasa disebut "Pemutihan" terhadap wajib pajak sehingga mereka lebih antusias dan sadar akan membayar pajak. "Pemutihan pajak kendaraan bermotor pada kesempatan ini akan membebaskan denda PKB dan biaya pokok BBNKB," ungkapnya.

Dalam Rapat tersebut dihadiri dari berbagai perwakilan dari Tim Terpadu Samsat, yaitu M. Ikhwan selaku Kasi STNK Samsat Medan Utara, Muharto dari Jasa Raharja, Perwakilan PT. Bank Sumut, H. Guntur Hasibuan selaku Kabid Bangdal, Victor Lumbanraja, dan Sekretaris BPPRDSU Fadly.(Int)

Leave A Reply