Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Usai  menggasak sejumlah uang  Rp17 juta dari brangkas toko, komplotan perampok mini market Alfamart di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur ini akhirnya dibekuk, Senin (4/12/2017) sekira jam 23.00 wib.

Personel Reskrim Polsek Medan Timur menghentikan pelarian empat anggota komplotan itu dari Pos IPK di Pasar III, Krakatau Medan. Tiga di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, melalui Kanit Reskrim, Iptu Imade Yoga mengungkapkan, ketiga pelaku yang ditembak pada  kakinya adalah Dedy alias Pesek (36) warga Pasar III, Krakatau, Gang Sehati No.  3 Medan, Zulham (46), warga Jalan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Mangapul Siagian (46) warga Pasar III, Krakatau No. 127 Medan.

" Sementara salah seorang lagi ternyata adalah karyawan Alfamart tersebut bernama Wira, yang setelah kejadian sempat menjalani serangkain pemeriksaan di Polrestabes Medan, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Iptu Yoga.

Terkait aksi perampokan tersebut, lanjut Kanit Reskrim mengatakan, juga tak menampik adanya keterlibatan karyawan toko Alfamart bernama Wira, yang turut serta berperan dalam menjalankan perampokan.

Menurutnya, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan komplotan pelaku setelah dari hasil penyelidikan dan barang bukti rekaman CCTV di toko Alfamart. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, petugas pun mendapatkan informasi keberadaan tiga pelaku lainnya yang sedang berada di Pos IPK di Pasar III, Krakatau Medan. 

" Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita langsung berangkat menuju tempat tersebut dan menangkap ke tiganya. Namun pada saat akan dilakukan pengembangan, para pelaku mencoba melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ke tiga pelaku.

Dari hasil interogasi, komplotan rampok yang terjadi pagi kemarin itu  mengakui perbuatannya  dan dilakukan dengan peran masing-masing.
Untuk pelaku pertama berperan merekrut dan merencanakan tindak pidana dengan mendapat bagian hasil rampokan sebesar Rp 9 juta. Tersangka ke dua mengikat korban, lalu mengamankan korban agar tidak lari dan mendapat bagian Rp 6,5 juta.

" Sedangkan tersangka ke tiga berperan, menodongkan pisau ke korban dan mengambil uang di brankas sebesar Rp 22 juta dan mendapat bagian Rp 6,5 juta. Jadi total kerugian pihak korban bukan Rp 17.000.000, melainkan Rp 46.579.000," beber, Iptu Yoga, kepada wartawan, Selasa (5/12/2017) sore.
 
Adapun barang bukti yang di amankan dari para pelaku yakni : 1 unit HP Samsung warna Hitam, 1 unit HP Strawberry warna Hitam, 1 buah helm warna Kuning, 1 unit kereta Yamaha force one tanpa plat nomor, uang sebesar Rp 9 juta, 1 buah kartu ATM BCA, 1 bilah pisau dan 7 Buah Rekaman CCTV Alfamart.

" Kasus perampokan ini berhasil kita ungkap selama 18 jam dan saat ini para pelaku masih kita periksa," tegas Iptu Yoga.

Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Doni Satria Sembiring  menyatakan hal yang sama, membenarkan diamankannya salah seorang karyawan toko Alfamart yang diduga terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi, Senin (4/12/2017) kemarin, sekira jam 08.00 wib. (Red)
Leave A Reply