INTAIKASUS.COM - Pelaku pengrusakan barang milik negara pada Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No. 17 A, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Polonia dengan cara melempari dinding kaca bagian depan menggunakan batu kerikil di lantai 1 oleh seorang pria bernama Roni dewadas krisna (28), warga Jalan Mangkubumi, Gang Abadi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (19/12/2017) jam 4:30 WIB.
Kejadian bermula, Suroso (saksi) yang bertugas sebagai Danru jaga Gedung Kanwil DJP Sumut I pada malam itu.
Kemudian pada jam 4:30 WIB terdengar suara kributan di depan kantor lalu pagi harinya 20 Desember 2017 jam 9:00 WIB Kabag Umum Kanwil DJP Sumut I atas nama Vivi Rosvika,SE,AK membuat laporan polisi dengan nomor LP/250/XII /2017/SPKT Restabes Medan.
Usai mendapat laporan pada hari itu juga, jam 10:00 WIB Unit Reskrim Polsek Medan Kota datang ke lokasi untuk memeriksa TKP dan selanjutnya pada jam 10:30 Wib team labfor datang untuk olah Tkp.
Tepat jam 11:30 WIB diketahui pelaku pelemparan yang bernama Roni dewadas krisna. Tak butuh waktu lama, hanya 2 jam saja dari olah TKP polisi dapat menangkap pelaku.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto,SH,SIK,M.Si dalam keterangan persnya di polrestabes Medan, Sabtu 23 Desember 2017 mengatakan bahwa "pelaku melakukan pelemparan karena emosi setelah bertengkar dengan temannya lalu ia pergi ke Jalan Suka Mulia tepatnya didepan kantor pajak ia mengambil batu dan melemparkannya pada steling kaca tempat pedagang mie Aceh dan tak hanya itu ia kembali melemparkan batu untuk kedua kalinya tapi kali ini mengarah ke kantor pajak dan mengenai kaca kantor kata Dadang.
" Tak ada korban jiwa namun kerugian materil di perkirakan mencapai 300 ribu rupiah. Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 406 KUHpidana, kini pelaku mendekam dalam sel," tegasnya. (Rn)