INTAIKASUS.COM - Akibat pengaruh Narkoba FT (35) sering mengancam orang tuanya. Warga Jalan Lantasan Baru, Cinta Damai, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, ini akhirnya terpaksa diamankan Polisi setelah adanya laporan dari ibu kandungnya bernama S Boru Gurusinga, yang tertuang dalam LP/XII/2017/SU/SEK PATUMBAK.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin dalam keterangan persnya Rabu (13/12) mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (12/12) sekira pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya menerima laporan ibu kandung tersangka dengan LP/XII/2017/SU/SEK PATUMBAK.
" Setelah menerima laporan korban, tersangka saat akan ditangkap sempat melarikan diri, tetapi berhasil diringkus. Dari tangan tersangka diamankan senjata tajam jenis belati, lengkap dengan sarungnya," kata Kanit sembari menjelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kanit, tersangka nekat mengancam ibu kandungnya lantaran tersangka dipengaruhi narkoba (diduga sakau). Saat diinterogasi, tersangka yang bertubuh kekar ini juga mengaku sudah 3 kali menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan, dengan kasus Pasal 338 KUUHPidana (pembunuhan), UU No 35, Tahun 2009 (kasus narkoba), dan Pasal 351 KUHPidana (kasus penipuan).
" Atas perbuatannya FT dipersangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pengancaman, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun kurungan," ucap Kanit mengakhiri. (Dn. Baruz)