INTAIKASUS.COM - Suryana Res, buronan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinkes Kota Binjai ditangkap Kasi Intel Kejatisu di Jalan Darussalam, Kota Medan dan langsung diamankan ke kantor Kejatisu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/12/2017) membenarkan penangkapan Suryana Res yang merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan Alkes itu.
" Ia benar tadi buronan Alkes Kota Binjai Suryana ditangkap di Jalan Darusalam, dan langsung dibawa ke Kejatisu, setelah itu akan langsung dibawa ke Kejari Kota Binjai untuk proses lebih lanjut. Namun saat ini sedang dijemput," kata Sumanggar melalui telepon selulernya, Kamis (28/12/2017).
Untuk diketahui bahwa, dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinkes Kota Binjai, Kejari Binjai menetapkan tiga orang tersangka, yakni Fadil Kumala Harahap, rekananan proyek Alkes, Nitra Herawati, rekanan proyek Alkes, dan Suhadi Winata, pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan PNS Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Setelah ditangkapnya Nitra, maka tinggal satu orang lagi tersangka korupsi Alkes Dinkes Kota Binjai yang menjadi status DPO Kejari Binjai, yakni Fadil Kumala Harahap.
Nilai pagu anggaran dalam pengadaan Alkes di Dinkes Kota Binjai Rp 8.270.634.000 yang bersumber dari APBN tahun 2012. Sehingga dalam kasus ini negara telah dirugikan hingga Rp 3,3 miliar. (Net)