INTAIKASUS.COM - Prada Kiren Singh, anggota TNI AU yang bertugas di Landasan Udara Soewondo Medan dituntut enam bulan penjara oleh Oditur Militer, Mayor Rio Panjaitan. Tuntutan itu dibacakan Rio dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan jurnalis dengan korbannya Array A Argus di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Dalam kasus ini, Kiren dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Array. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHPidana sebagaimana dakwaan oditur militer.
" Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap jurnalis bernama Array dengan cara menendang. Tindakan itu dilakukan saat kericuhan sengketa lahan di Sari Rejo Polonia pada 15 Agustus 2016 silam," kata Rio di hadapan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chairul, Kamis (7/12).
Rio mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan Kiren juga diakuinya saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sehingga, Kiren layak dihukum dengan hukuman enam bulan penjara.
Mendengar tuntutan oditur, penasehat hukum Kiren langsung membacakan pledoinya di hadapan hakim. Dalam pembelaannya, Kiren beralasan tindakan kekerasan itu dilakukan karena dirinya bertugas dan menjalankan perintah untuk mengamankan situasi kerusuhan di Sari Rejo antara TNI AU dengan warga.
Majelis hakim yang mendengar pembelaan itu kemudian menunda sidang. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Senin (11/12/2017) mendatang.
" Sudah kamu dengar tuntutannya kan. Kamu dituntut enam bulan penjara," kata hakim. Menjawab pertanyaan itu, Kiren mengangguk. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya langkah hukum tersebut pada pengacaranya.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya selaku penasehat hukum Array sangat menyayangkan tuntutan yang dianggap ringan tersebut. Kata Aidil, harusnya oditur militer turut menjerat terdakwa Kiren dengan pasal 170 KUHPidana.
" Penganiayaan yang dilakukan Kiren dan (Pratu) Rommel kan secara bersama-sama. Kenapa tidak dijerat pasal 170-nya. Kenapa juga berkas kasus ini harus dipisah," ungkap Aidil.
Lanjut Aidil mengatakan, harusnya oditur militer jeli melihat perkara ini. Sebab, dalam proses persidangan pun, kedua terdakwa mengaku bahwa penganiayaan terhadap Array dilakukan secara bersama-sama, sehingga korban sempat mengalami luka-luka.
" Ya, harusnya baik Kiren dan Rommel dituntut dengan hukuman yang setimpal. Peristiwa penganiayaan ini jelas dilakukan secara bersama-sama," kata Aidil.
Ia berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini nantinya memberikan hukuman yang setimpal terhadap Kiren. Aidil juga berharap sidang ini benar-benar memberikan putusan yang adil bagi korban.
Selama persidangan, Kiren dan temannya Rommel mengaku sama-sama menganiaya Array saat korban melakukan peliputan di Sari Rejo, Medan Polonia pada 15 Agustus 2016 silam. Ketika Kiren diminta memberikan keterangan, penganiayaan itu dilakukannya karena alasan emosi. Ia menendang Array di bagian perutnya. Namun, menurut pengakuan korban, Kiren juga memukul bagian rahang kanan Array. (Net)